PANGKALAN BUN – Tingginya kunjungan wisatawan saat libur tahun baru mampu menghasilkan pemasukan luar biasa. Dalam sehari total pemasukan dari wilayah pesisir terpadu Kubu, Bugam, Keraya (Bugam Raya) dan Sebuai mampu menghasilkan pemasukan Rp 84.300.000.
Namun terkait hal itu Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa tarif masuk pengunjung ke kawasan wisata pesisir terpadu itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat, Anang Pintarto, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga bahwa tarif retribusi tempat rekreasi sekali masuk untuk pengunjung sebesar Rp 5000 per orang.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua ditetapkan besaran retribusi sebesar Rp 4000 perkendaraan sekali masuk dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 7000 sekali masuk.
“Tarif retribusi kendaraan roda dua plus dua orang pengunjung sebesar Rp14.000, dan mobil Rp7000 ditambah penumpang di dalam dihitung per orang, jadi kita transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, semua sesuai aturan,” tegasnya, Kamis (2/1).
Menurutnya, liburan tahun baru 2020 mengalami peningkatan sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya, berdasarkan data dari Dinas Pariwisata Kobar pada tahun 2019 jumlah pengunjung sebanyak 7000 orang dan tahun 2020 sebanyak 12.100 pengunjung.
Belasan ribu pengunjung tersebut menggunakan kendaraan roda dua sebanyak 3.500 unit, dan roda empat dan enam sebanyak 1.400 unit. Adapun hasil dari retribusi selama liburan tahun baru kemarin, total pendapatan dari retribusi masuk kawasan Bugam Raya sebesar Rp 84.300.000.
Ia menegaskan bahwa dalam liburan tahun baru 2020 ini, jumlah pengunjung yang datang di luar prediksi mereka sehingga petugas kewalahan dan imbasnya saat dilakukan penarikan retribusi kendaraan roda dua sebesar Rp 14 ribu yang terdiri dari 1 kendaraan dan dua orang penumpangnya, mereka kesulitan mencari kembalian Rp 1000 rupiah.
“Karena jarang yang memberi dengan uang pas, yang banyak Rp15 ribu, sehingga pengunjung karena lama menunggu kembalian langsung meninggalkannya, tetapi ada juga petugas retribusi langsung memberikan kembalian Rp 2 ribu, agar tidak terjadi kemacetan panjang,” terangnya.
Ia juga mengakui bahwa sebelumnya pihak dinas telah menyiapkan uang kembalian seribu rupiah, sebesar Rp 1 juta namun karena banyaknya pengunjung uang kembalian tersebut dengan cepat habis.
Selain itu pihaknya juga menegaskan bila ada masyarakat yang mengaku menerima satu karcis tetapi membayar sesuai dengan jumlah yang ikut dalam mobil tersebut, maka ia siap menindak tegas oknum tersebut, tetapi harus disertai dengan bukti terlampir seperti siapa oknum dan karcisnya.
“Saya akan tindak tetapi harus disertai dengan bukti konkret, namun untuk urusan parkir bukan wewenang kami, silakan koordinasi dengan Dishub,” pungkasnya. (tyo/sla)