PANGKALAN BUN - Hingga awal tahun 2020 Swiss Belinn masih belum lepas dari persoalan pajak hotel dan lainnya dengan nilai mencapai Rp5,03 miliar, imbasnya sejak 31 Oktober 2019 lalu, salah satu hotel berbintang di Pangkalan Bun ini dipasang spanduk tunggakan pajak oleh Tim Yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat.
Spanduk berwarna merah mencolok tersebut saat ini juga masih terpajang di depan plang nama hotel yang berada tepat di pinggir Jalan Jenderal Ahmad Yani, artinya hal itu menunjukan pihak manajemen hotel belum melunasi tanggungan mereka yang tertunggak bertahun - tahun lamanya atau sejak hotel tersebut berdiri pada 2012 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Molta Dena mengatakan bahwa saat ini Tim Yustisi sedang melakukan pembahasan mendalam terkait langkah - langkah yang harus diambil.
Menurutnya sejak dilakukan pemasangan spanduk, pihak manajemen Swiss Belinn Pangkalan Bun belum melakukan pelunasan pajak hotelnya. “Ada itikad baik dari manajemen hotel tapi tidak signifikan,” ujarnya, Kamis (2/1).
Itikad baik yang dimaksud oleh Molta Dena adalah masuknya angsuran pembayaran tanggungan pajak dan retribusi lainnya, namun jumlahnya masih jauh dari total yang harus dilunasi. “Dari Rp 5,03 miliar pihak manajemen baru mengangsur tunggakan pajak hotel dan lainnya sebesar Rp 290 juta,” katanya.
Untuk diketahui bahwa Swiss Belinn Pangkalan Bun belum melunasi tunggakan yang terdiri dari tiga komponen yang diperhitungkan yaitu pajak hotel sebesar Rp 4 miliar lebih, pajak restoran Rp 300 juta lebih dan pajak PBB-P2 sekitar Rp 500 juta lebih. (tyo/sla)