PALANGKA RAYA- Peristiwa pembunuhan berdarah juga mengawali tahun baru 2020 di Kota Palangka Raya, pada Rabu (1/2) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian dipicu rasa cemburu serta tak jauh dari dampak mengkonsumsi minuman keras ini, menewaskan Rambang (60) warga Jalan Kalimantan Gang Mandau.
Pria tua tersebut tewas mengenaskan akibat dianiaya Rudi (40) yang juga satu alamat dengan korban, dengan menggunakan parang.
Peristiwa berdarah itu terjadi Jalan Riau depan Hotel Mina Palangkara. Diduga aksi pembunuhan itu dipicu rasa cemburu pelaku, yang sebelumnya mengetahui korban memeluk istrinya saat sedang menikmati hiburan menyambut tahun baru, dengan menggelar karaokean.
Informasi dari kepolisian, aksi korban tersebut dilakukan dalam keadaan terpengaruh minuman keras beralkohol. Sementara Rudi, sudah diringkus Kepolisian Resor Barito Selatan dan Polresta Palangka Raya pada Kamis (2/2), dan ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan menerangkan, kejadian pada Rabu tanggal 1 Januari 2020 itu, berawal ketika istri tersangka berinisial HY bernyanyi diacara karaoke. Di sela itu, korban datang mendekati dan turut mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian lanjutnya, selain mendekati isi tersangka, korban memeluk wanita itu dari belakang. Kelakuan korban tersebut pun sempat ditegur oleh teman tersangka bernama Sabran, sembari melarang korban melakukan hal tersebut.
Setelah mendapatkan teguran, korban lalu duduk dan kembali melanjutkan minum minuman keras. ”Saat duduk, korban menyemburkan minuman keras yang ada di dalam mulutnya, di sekitar tempat duduk,’ tambah Hendra.
Kemudian, korban keluar dari arena acara, dan tersangka yang mengetahui kelakuan korban telah memeluk istrinya, lalu menyusul korban sekaligus mempertanyakan, kenapa sampai berbuat demikian. Saat ditanya tersebut, korban yang dipengaruhi alkohol menjawab, hal itu sesuatu yang biasa karena ia dalam keadaan mabuk.
Mendengar jawaban demikian, tersangka pun kembali melanjutkan acara hiburan tersebut.
”Nah, tak lama tersangka mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang. Lalu mencari korban dan mereka bertemu di depan Hotel Mina. Tersangka pun langsung menebaskan parang tersebut ke arah korban sebanyak enam kali, hingga korban mengalami luka parah dan tumbang. Dan korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun tak lama meninggal dunia, karena luka yang cukup parah,” papar Hendra.
Selanjutnya perwira Polda ini menyimpulkan, setelah kejadian tersebut tersangka lalu pergi ke luar kota bersama temannya yang bernama Isur, dengan tujuan ke Barabai Kalimantan Selatan. Sampai akhirnya, keduanya berhasil diamankan polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
”Jadi ini sudah diproses sesuai aturan hukum berlaku,” tegas mantan kapolres Kapuas ini.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri juga menyampaikan, jajaranya akan memproses perbuatan pelaku sesuai prosedur yang berlaku. ”Benar pelaku pembunuhan dengan korban Rambang, dan sudah ditangkap,” tandasnya.
Kini, Rudi dipastikan meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya. Dan menjadi pelaku tunggal penganiayaan berujung kematian terhadap Rambang (60). (daq/gus)