SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 06 Januari 2020 14:27
Harga Mencekik, Rokok Ilegal Bisa Marak
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kenaikan harga rokok yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2020, bisa memicu peredaran rokok ilegal yang kian marak. Para perokok bisa beralih mengisap rokok ilegal karena harga rokok resmi yang dinilai terlalu mencekik.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Sampit Indasah mengatakan, kenaikan tarif cukai secara langsung berimbas terhadap kenaikan harga jual rokok di pasaran. Akibatnya, secara tidak langsung produksi rokok menurun seiring dengan turunnya kemampuan daya beli masyarakat.

”Dengan naiknya harga rokok ini, membuat perusahaan pabrik rokok berlomba-lomba memproduksi rokok murah. Bukan tidak mungkin perdagangan rokok ilegal semakin marak dan tugas kami sebagai fungsi pengawasan semakin berat,” ujarnya.

Indasah menuturkan, peredaran rokok ilegal di Kotim cukup tinggi. Dari 58 tindakan operasi pasar tahun 2019, ada 41.820 rokok ilegal yang disita.

Lebih lanjut Indasah mengatakan, rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2020 Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen. Rata-rata kenaikan tarif CHT sebesar 21,55 persen.

”Ada juga jenis tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek, kemenyan dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Jadi, kalau dihitung-hitung, rata-rata harga rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu per bungkus,” ujarnya.

Pengenaan tarif cukai rokok, lanjutnya, juga mengalami perbedaan sesuai cara pembuatannya. ”Rokok kretek yang dibuat dengan tangan manusia, tarif cukainya lebih murah ketimbang sigaret putih yang dibuat menggunakan mesin,” ucapnya.

Rokok ilegal dijual lebih murah karena tak membayar biaya cukai. Di sisi lain, dampak buruknya lebih besar bagi kesehatan karena mengandung zat karbon dioksida yang lebih tinggi dibanding rokok resmi. Selain itu, pada rokok ilegal tak tersedia Sigaret Kretek Mesin (SKM) alias filter.

Indasah menjelaskan, ada dua tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Ada yang dinamakan pajak rokok yang diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah, ada pula yang dinamakan cukai rokok. Cukai rokok bisa diartikan sebagai pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk sigaret, cerutu, serta rokok daun.

Dalam mekanismenya, pemungutan pajak rokok lebih dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok, sedangkan pemungutan cukai rokok lebih dibebankan kepada pembeli.

”Tugas kami melakukan pemungutan terhadap cukai rokok yang tujuannya untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Hasil pungutan cukai rokok ini nantinya masuk sebagai penerimaan negara,” tandasnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers