PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan pedagang buah yang berjualan di bahu jalan, Rabu (8/1). Para pedagang ini rata-rata berasal dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Selain berjualan di bahu jalan, pedagang tersebut juga melanggar batas waktu yang ditetapkan untuk berjualan di Jalan Iskandar, kawasan Bundaran Pancasila yakni di atas pukul 15.00 WIB. Pedagang ini diketahui menggelar dagangan di atas pikup tersebut sejak pagi hari.
Kasatpol PP Kobar, Majerum Purni menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP masih bersifat persuasif, dan pihaknya meminta kepada pedagang tersebut untuk pindah lokasi, namun ia juga menegaskan bahwa apabila hendak berjualan di kawasan tersebut harus sore hari.
“Mereka mengaku tidak tahu kalau di tempat tersebut dilarang berjualan di jam tertentu, dan mereka mengaku baru pertama kali berjualan di kawasan tersebut, sehingga kita imbau dengan cara persuasif,” ujarnya, Rabu (8/1).
Selain harus berjualan di atas pukul 15.00 WIB, pedagang musiman tersebut juga diwajibkan untuk membersihkan sampah sisa hasil jualan mereka. Ia mengingatkan bahwa penertiban yang dilakukan bukan merupakan larangan untuk berdagang, tetapi yang dilarang adalah tempat mereka berjualan, karena berjualan di trotoar mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki.
“Silakan mencari rezeki tetapi harus sesuai aturan, kita tidak melarang mereka berjualan, tetapi tempat berjualannya yang dilarang,” pungkasnya. (tyo/sla)