NANGA BULIK- Satreskrim Polres Lamandau menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Kali ini dua spesialis pembobol gedung budidaya liur itu mendapat hadiah timah panas dari aparat.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui bahwa pada Agustus 2019 - Januari 2020 telah melakukan pencurian sarang burung walet di 14 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Lamandau,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP. Titis Bangun HP didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim, saat pres rilis, Kamis (9/1).
Kapolres menyebut bahwa dua garong ini beraksi di 1 lokasi di kawasan Jalan Eks Korindo Desa Nanga Pamalontian Kecamatan Bulik. Desa Kujan Kecamatan Bulik 1 TKP, Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa 2 TKP, Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau 3 TKP, Kelurahan Tapin Bini Kecamatan Lamandau 4 TKP, Desa Liku Kecamatan Bulik 2 TKP dan Desa Sekombulan Kecamatan Delang 1 TKP.
Tersangka Suparman (43), warga Ketapang, Kalbar berperan melakukan pengerusakan di kunci gembok dan kunci pintu serta membuat lubang masuk di tembok gedung walet lantai bawah. Selanjutnya ia dan rekannya masuk ke dalam gedung dan mengambil sarang walet yang ada di dalamnya.
Sedangkan tersangka Malino (30) warga Desa Benakitan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau ini berperan melakukan pengawasan di sekitar gedung walet dan setelah pintu kunci rusak kemudian tersangka bersama-sama masuk gedung walet dan mengambil sarang walet.
“Mereka ini sudah spesialis, ada peralatan khusus yang digunakan. Sehingga tidak butuh waktu lama untuk membobol 1 gedung walet, tidak sampai hitungan jam,” terang Kapolres.
Dari 14 TKP tersebut, aparat sudah melakukan proaes penyidikan di 2 TKP dengan kerugian total Rp 10 juta. Sedangkan 12 TKP lainnya belum ada laporan. “Kita akan jemput bola ke lapangan untuk masing-masing korban,” katanya.
Oleh karena itu diberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Lamandau yang merasa pernah mengalami pencurian sarang walet agar melaporkan kepada pihak Polres Lamandau.
“Gedung yang dibobol adalah yang memang tidak ada penjaganya, mereka biasa beraksi pada malam hari. Para pelaku akan melakukan pengamatan terhadap gedung walet yang jauh dari pemukiman kemudian para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu masuk bangunan sarang walet dan membobol dinding bangunan gedung walet. Hasil curian biasa dijual ke wilayah Kalbar,” ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mex/sla)