NANGA BULIK- Bandar sabu asal Pangkalan Banteng, AT yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lamandau ternyata baru dua kali melakukan pemesanan barang haram tersebut. Transaksi pertama terjadi pada tanggal 24 Desember 2019 atau sebelum Natal. Merasa sukses dengan transaksi dosa itu dan mendapat untung besar, ia pun nekat melakukan pemesanan kedua.
Apes, pada pemesanan kedua, kurirnya ternyata sudah dibuntuti Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, dan meringkusnya pada tanggal 7 Januari lalu. Aksi penangkapan yang berlangsung pada siang hari itu sempat menjadi tontonan warga setempat. Bahkan langsung viral setelah ada yang mendokumentasikan berupa video amatir. Video tersebut akhirnya viral di sejumlah grup WA masyarakat.
“Sebenarnya AT ini masih anak buah dari F. Akan tetapi saat kita melakukan pengejaran terhadap F, dia sempat melarikan diri, diduga karena ada video amatir penangkapan AT yang beredar sehingga F sempat kabur,” ungkap Kapolres Lamandau melalui kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Senin (13/1).
Seperti diketahui bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau tangkap tiga budak sabu yang meresahkan masyarakat Lamandau. Mereka di antaranya yakni Sunariyo (S) (38) warga Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Hermansyah (H) (34) warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Ahmad Toha (AT) (35) warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.
“Tersangka S kita tangkap di Jalan Trans Kalimantan, kilometer 14 pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 00.20 WIB dini hari. Dari tangan S ini petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun
Selanjutnya setelah mendapat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, anggotanya kembali menangkap pelaku kedua yang berinsial H, di Jalan Trans Kalimantan kilometer 04 Nanga Bulik.
“H ini naik angkutan travel dari Desa Nanga Tayap, Kalimantan Barat menuju Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar. Kita yang sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa sabu, langsung menghentikan kendaraan yang ditumpangi dan melakukan pemeriksaan terhadap H,” jelasnya.
Didampingi Kabag Ops Kompol Herman Subarkah dan Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Kapolres menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata H membawa 12 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 62,49 gram.
“Ternyata hasil pengembangan, sabu tersebut adalah pesanan warga Pangkalan Banteng. Sedangkan milik H hanya 10,40 gram atau dua bungkus,” tambahnya.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, aparat membawa H untuk bertemu dengan pemesan sekaligus pemodal, yakni tersangka AT di Pangkalan Banteng di kawasan Simpang Dinamika.Berbekal dari keterangan H itulah, sekitar pukul 13.00 WIB mereka berhasil menangkap AT, dengan barang bukti 51,79 gram dalam 10 kemasan.
“Asal barang dari Pontianak, sebelumnya H telah menerima transferan dari para pemesan senilai Rp 24 juta,” terangnya.
Menurutnya, sabu tersebut adalah pengiriman yang ke dua kalinya. Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke kota Pangkalan Bun dan sekitarnya.
“Kita akan terus memberantas peredaran narkoba. Berada di Jalur Trans Kalimantan, Lamandau adalah jalur lalu lintas narkoba, kita harap peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama melakukan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Tersangka S dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka H dijerat pasal 114 ayat (2) Junto 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan AT dijerat pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Junto 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mex/sla)