SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 14 Januari 2020 11:46
Baru Dua Kali Pesan, Langsung Ketangkap
NARKOBA ; Sejumlah barang bukti narkoba yang diungkap Polres Lamandau beberapa waktu lalu. Dari tiga tersangka, satu di antaranya baru dua kali membeli untuk diedarkan kembali.(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK- Bandar sabu asal Pangkalan Banteng, AT yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lamandau ternyata baru dua kali melakukan pemesanan barang haram tersebut. Transaksi  pertama terjadi pada tanggal 24 Desember 2019 atau sebelum Natal. Merasa sukses dengan transaksi dosa itu dan mendapat untung besar, ia pun nekat melakukan pemesanan kedua.

Apes, pada pemesanan kedua, kurirnya ternyata sudah dibuntuti Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, dan meringkusnya pada tanggal 7 Januari lalu. Aksi penangkapan yang berlangsung pada siang hari itu sempat menjadi tontonan warga setempat. Bahkan langsung viral setelah ada yang mendokumentasikan berupa video amatir. Video tersebut akhirnya viral di sejumlah grup WA masyarakat.

“Sebenarnya AT ini masih anak buah dari F. Akan tetapi saat kita melakukan pengejaran terhadap F, dia sempat melarikan diri, diduga karena ada video amatir penangkapan AT yang beredar sehingga F sempat kabur,” ungkap Kapolres Lamandau melalui kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Senin (13/1).

Seperti diketahui bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau tangkap tiga budak sabu yang meresahkan masyarakat Lamandau. Mereka di antaranya yakni Sunariyo (S) (38) warga Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Hermansyah (H) (34) warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Ahmad Toha (AT) (35) warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.

“Tersangka S kita tangkap di Jalan Trans Kalimantan, kilometer 14 pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 00.20 WIB dini hari. Dari tangan S ini petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun

Selanjutnya setelah mendapat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, anggotanya kembali menangkap pelaku kedua yang berinsial H, di Jalan Trans Kalimantan kilometer 04 Nanga Bulik.

“H ini naik angkutan travel dari Desa Nanga Tayap, Kalimantan Barat menuju Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar. Kita yang sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa sabu, langsung menghentikan kendaraan yang ditumpangi dan melakukan pemeriksaan terhadap H,” jelasnya.

Didampingi Kabag Ops Kompol Herman Subarkah dan Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Kapolres menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata H membawa 12 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 62,49 gram.

“Ternyata hasil pengembangan, sabu tersebut adalah pesanan warga Pangkalan Banteng.  Sedangkan milik H hanya 10,40 gram atau dua bungkus,” tambahnya.

Untuk menuntaskan kasus tersebut, aparat membawa H untuk bertemu dengan pemesan sekaligus pemodal, yakni tersangka AT di Pangkalan Banteng di kawasan Simpang Dinamika.Berbekal dari keterangan H itulah, sekitar pukul 13.00 WIB mereka berhasil menangkap AT, dengan barang bukti 51,79 gram dalam 10 kemasan.

“Asal barang dari Pontianak, sebelumnya H telah menerima transferan dari para pemesan senilai Rp 24 juta,” terangnya.

Menurutnya, sabu tersebut adalah pengiriman yang ke dua kalinya. Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke kota Pangkalan Bun dan sekitarnya.

“Kita akan terus memberantas peredaran narkoba. Berada di Jalur Trans Kalimantan, Lamandau adalah jalur lalu lintas narkoba, kita harap peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama melakukan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Tersangka S dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka H dijerat pasal 114 ayat (2) Junto 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan AT dijerat pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Junto 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mex/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers