SAMPIT – Skemapenyaluran dana desa mengalami perubahan tahun ini. Semula berskema tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen. Kini, skema diubah menjadi tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.
Skema penyaluran ini diubah setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi ketentuan pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 23 Ayat 4 No 205 Tahun 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Hawianan mengatakan, revisi penyaluran dana desa dibuat dalam skema terbalik. Revisi ini berdampak positif terhadap percepatan pelaksaanan program pembangunan desa.
”Revisi ini justru berdampak positif terhadap percepatan pelaksanaan program desa karena dengan dana desa di tahap 1 sebesar 40 persen itu berarti ada banyak program yang bisa mereka (perangkat desa) kerjakan,” kata Hawianan, Rabu (15/1).
Menurutnya, perubahan penyaluran dana desa ini merupakan penyempurnaan aturan. Jika tahap I hanya 20 persen, dikhawatirkan pekerjaan tidak optimal. Sebaliknya, jika tahap I langsung 40 persen, maka akan banyak program yang sudah dikerjakan sejak awal tahun.
Menurutnya, apabila penyaluran dana desa pada tahap I hanya sedikit seperti aturan PMK 193 Tahun 2018 yang sebelumnya hanya 20 persen program percepatan pembangunan desa sedikit terlambat.
“Kalau di awal cuma sedikit otomatis program kerja desa yang dilakukan hanya sebatas 20 persen dari jumlah yang diterima. Belum lagi mengurus pertanggungjawabannya, tetapi dengan skema terbalik ini maka bisa memudahkan untuk menuntaskan program desa,” ujar Hawianan.
Di samping itu, besaran penyaluran dana desa pada tahap I bulan Januari 2020 senilai 40 persen tidak berdampak terhadap penyaluran tahap I untuk Kotim. Hal itu dikarenakan syarat APBDes sudah ditetapkan sebelum 31 Desember 2019.
“Memang ada kemungkinan belum seluruh desa di Kotim dapat tersalur tahap I bulan Januari 2020 karena persyaratan belum lengkap. Kita doakan saja Februari bisa tersalurkan,” ujarnya.
Hawianan menambahkan, untuk mempercepat proses penyaluran ini tentu diperlukan kerja keras desa itu sendiri dan ditambah dukungan dari kecamatan.
“Kalau yang bekerja PMD sendiri tidak mungkin, karena ini diperlukan kerjasama dengan saling bantu DMPD demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” tandasnya. (hgn/yit)