SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan jalur sempadan atau batas sungai untuk mendirikan bangunan. Peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut rencananya akan segera di buat.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, rencana perda di buat Sebab banyak bangunan kios ataupun rumah yang berdiri di aliran anak sungai. "Saya imbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan jalur sempadan sungai untuk membangun rumah ataupun kios," jelas Supian.
Sempadan sungai adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan bagian luar dari garis, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.
Supian menyebut Perda akan diberlakukan sebagai upaya agar pinggiran sungai tetap terjaga dan tidak ada bangunan yang berdiri diatasnya. Saat ini banyak sungai khususnya di wilayah perkotaan mengalami penyempitan, sebab tepiannya yang banyak dibangun rumah atau toko, hal tersebut dapat menyebabkan aliran sungai terganggu, belum lagi sampah yang menumpuk di sungai menghambat aliran air sungai, kondisi itu dapat berpotensi terjadinya banjir.
“Dalam Perda tersebut nantinya di tepian sungai tidak boleh ada bangunan dan minimal tiga meter dari sepadan sungai,” sebutnya.
Selain itu masyarakat diimbau mengantisipasinya banjir dengan tidak membuang sampah sembarangan dan rutin bergotong royong menjaga kebersihan, di samping juga melakukan penanaman pohon yang bermanfaat untuk menyerap air. (yn/dc)