SAMPIT– Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya mengajukan penambahan kuota KPR subsidi melalui mekanisme APBN Perubahan 2020. Usulan Appernas Jaya tidak tanggung-tanggung, yakni dari anggaran subsidi perubahan sebesar Rp 11 triliun menjadi Rp 29 triliun. Usulan ini disampaikan Appernas Jaya melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara 2, Senin (20/1).
Menurut Ketua DPD Appernas Jaya Provinsi Kalimantan Tengah Dwi Nurcahyo, kuota yang disediakan pemerintah tahun 2020 hanya 102.000 unit, sedangkan kebutuhan rumah per tahun mencapai 300.000 unit. Artinya, ada defisit penyediaan subsidi untuk 198.000 unit rumah atau sekitar Rp 18 triliun.
Dwi Nurcahyo mengatakan, Appernas Jaya mengajukan perubahan skema pembiayaan agar kebijakan KPR subsidi melalui pembagian harga rumah, suku bunga, dan pendapatan menjadi dua.
Pertama, harga batas bawah Rp 130 juta dengan suku bunga KPR sebesar lima persen ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta. Harga batas bawah ini bertujuan agar masyarakat yang berpenghasilan sesuai UMK Kotim bisa mendapat fasilitas KPR subsidi.
”Seperti kita tahu, UMK kotim sebesar Rp 2.900.000. Kalau pakai harga Rp 153 juta, calon nasabah tidak bakal terverifikasi perbankan karena kurangnya kemampuan angsur,” ujarnya.
Kedua, harga maksimal sesuai Peraturan Menteri Pekejerjaan Umum Perumahan Rakyat Rp 153.000.000 dengan suku bunga delapan persen, diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta. Kabijakan ini diambil agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.
”Sebab, MBR sendiri realitanya banyak yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dan makin sulit menjangkau angsuran KPR yang setiap tahun naik,” ujar Dwi Nurcahyo.
Dwi Nurcahyo mengatakan, di Kalteng saja masih ada back log (defisit) pemilikan rumah di angka 200.000 unit. Ini adalah masalah yang harus diselesaikan karena setiap tahun angka back log meningkat karena bertambahnya golongan usia produktif.
”Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dunia usaha harus bersama sama memenuhi kebutuhan rumah masyarakat. Instrumennya adalah melalui perubahan regulasi yang ada agar semua lapisan masyarakat bisa menikmati fasilitas subsidi KPR dari pemerintah,” ujarnya. (yit)