SAMPIT–Aksi debt collector membuat Dian Arsandi kelimpungan. Warga Pangkalan Bun, Jalan Maid Badir, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, itu dipaksa menyerahkan mobil KH 1207 GL kepada debt collector yang ditugaskan PT. Mandiri Tunas Finance Sampit. Aksi ini terjadi di Jalan Sudirman Km. 7 Sampit-Pangkalan Bun.
Rul bersama rekan-Rekannya mengambil secara paksa mobil Arsandi karena menunggak membayar angsuran bulanan. Saat pengambilan mobil, orang yang mengaku sebagai external collector PT MTF ini tidak menunjukan surat tugas.
”Saat perampasan mobil, saya dengan keluarga sedang berbelanja di toko Alfamart dan mereka mendatangi kami mengambil mobil dengan paksa dan barang kami diturunkan,” terang Dian Arsandi, Rabu (22/1).
Atas kejadian ini, Arsandi bersama keluarga melapor ke Polres Kotim dengan bukti surat pengaduan No.STP-DUMAS/12/1/2020/Kalteng/Polres Kotim tertanggal 15 Januari 2020. Selain melapor ke Polres Kotim, Arsandi juga melapor kejadian ini kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
Ketua DAD Kotim Untung mengatakan, sudah melayangkan surat panggilan kepada Rul dan kawan kawan selaku pihak yang mengambil paksa mobil Arsandi. Namun karena panggilan pertama belum memenuhi panggilan, DAD melayangkan panggilan kedua.
“Hari ini tanggal 22 Januari 2020, mereka memenuhi panggilan kita. Di sini kita tidak membela hanya meluruskan agar sesuai dengan UU. Ini masuk ranah DAD karena ada unsur pelanggaran adat yaitu perampokan atau perampasan," tegas Untung.
DAD meminta pihak leasing mengembalikan mobil kepada pemiliknya. DAD juga akan menuntut sanksi adat atas perbuatan ketidaknyamanan terhadap debitur.
Untuk itu Rul yang merupakan salah satu penarik mobil mengatakan, mobil sudah masuk ke gudang sehingga perlu proses untuk mengeluarkannya.
"Tadi malam ada orang menelpon saya mengaku saudara Rul. Dia mengatakan sudah berdamai dan mobil sudah dikembalikan. Ternyata setelah kami konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, mobil belum dikembalikan," jelas Untung. (dia/yit)