SAMPIT— Anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengingatkan, pemerintah kabupaten untuk segera menetapkan garis hijau hingga jalur Pedestrian, di daerah jalan - jalan yang baru dibangun pemerintah. Ada sejumlah jalan besar yang dibangun saat ini yakni di MT Haryono Barat, Pelita Barat, Lingkar Utara, Lingkar Selatan, Samekto Barat, dan Jalan Bumi Raya.
Dikhawatirkan, ketika pengembangan Kota Sampit ini dalam jangka 30 - 40 tahun kedepan akan terkendala, lantaran tidak dipersiapkan mulai sekarang. Alhasil ketika ingin pengembangan tidak jarang pemerintah harus melakukan ganti rugi, kepada pihak yang bangunannya terkena jalur pengembangan tersebut.
Salah satunya yang sudah terjadi di jalur Tjilik Riwut saat ini. Pemerintah harus berupaya keras agar bangunan - bangunan yang terkena pelebaran jalan itu bisa direlokasi. “Perlu disampaikan agar masyarakat memerhatikan jalur hijau di radius jalan itu, supaya mereka tidak membangun bangunan permanen baik itu diatas drainase hingga di dekat dengan bahu jalan. Karena ketika pelebaran nanti akan kerepotan,“ terang Handoyo J Wibowo.
Handoyo menyebutkan Jalur hijau itu fungsinya antara lain, untuk menyerap polusi udara dan sebagai keindahan kota, yang mana jalur hijau itu juga digunakan sebagai batas antara trotoar dan jalan. Jadi harus dijaga faktor keindahan demi kenyamanan bersama.
“Bappeda bersama Dinas PUPR untuk terus berkoordinasi, terutama untuk pengembangan Kota Sampit ini jangka panjang. Supaya siapapun pemimpin daerah ini kedepan tidak repot lagi ketika ingin mengembangkan dan menata kota,” katanya.
Handoyo menyebutkan saat ini sejumlah ruas jalan yang ada sudah sulit ditata karena faktor keterlanjuran. ”Sudah terlanjur itu sulit makanya hal serupa jangan terulang lagi,” tandasnya. (ang/dc)