SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 07 Februari 2020 14:47
Muncikari Dipenjara Sebulan
HUKUMAN PENJARA : Petugas Kejaksaan Negeri Kobar saat menyerahkan salah satu mucikari ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Mucikari ini harus menjalani hukuman selama satu bulan. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Seorang mucikari bernama Titi (57) divonis hukuman penjara selama satu bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Vonis itu diketuk setelah warga Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (6/2).

Titi menjalani sidang Tipiring ini seorang diri. Tidak ada keluarga yang mendampingi saat menjalani sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iqbal Albana. 

Dalam proses persidangan, Titi menjelaskan terkait kronoligis kegiatan prostitusi yang dilakukannya. Titi juga mengakui perbuatanya ini salah. 

Kabid Penegak Perda sekaligus Jaksa Penuntut Umum/ PPNS Satpol PP dan Damkar Mustafan Lutfi menyebut, kasus yang menimpa Titi ini masalah prostitusi. Di mana yang bersangkutan telah mempekerjakan sejumlah orang untuk menjadi PSK. 

Dalam sidang itu, sang mucikari terbukti bersalah dan melanggar Pasal 33 ayat 2 huruf d Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

“Tuntutan yang tercantum di Perda berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. Kemudian Majelis Hakim Iqbal Allbana memutuskan 1 bulan penjara tanpa denda,” kata Mustawan Lutfi. 

Sementara sang mucikari hanya bisa pasrah atas keputusan Hakim. Padahal saat itu Hakim sudah memberi kesempatan pada terdakwa untuk membawa saksi yang bisa meringankan. Namun yang bersangkutan bilang tidak ada saksi yang bisa meringankan hukumannya. 

“Fakta persidangan, kami membuktikan pengakuan mucikari menyediakan tempat sekitar prostitusi sekitar 3 bulan lebih, padahal kalau di berita acara pengakuannya sekitar dua mingguan,” ujar Lutfi.

Menurutnya sejumlah PSK kerap bertransaksi menggunakan jasanya, mucikari itu disebut mendapat keuntungan antara Rp 30 - 50 ribu sebagai bentuk sewa tempat.  

Terkait hal itu Mustawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kobar untuk berhati-hati, khususnya kepada pengusaha barakan atau tempat sewaan.

“Karena oleh penyewa bisa disalahgunakan untuk praktek prostitusi dan ini sudah beberapa kali Satpol PP dan Damkar menertibkan prostitusi yang marak di lingkungan masyarakat,” sebutnya. (rin/sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers