SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 07 Februari 2020 14:47
Muncikari Dipenjara Sebulan
HUKUMAN PENJARA : Petugas Kejaksaan Negeri Kobar saat menyerahkan salah satu mucikari ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Mucikari ini harus menjalani hukuman selama satu bulan. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Seorang mucikari bernama Titi (57) divonis hukuman penjara selama satu bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Vonis itu diketuk setelah warga Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (6/2).

Titi menjalani sidang Tipiring ini seorang diri. Tidak ada keluarga yang mendampingi saat menjalani sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iqbal Albana. 

Dalam proses persidangan, Titi menjelaskan terkait kronoligis kegiatan prostitusi yang dilakukannya. Titi juga mengakui perbuatanya ini salah. 

Kabid Penegak Perda sekaligus Jaksa Penuntut Umum/ PPNS Satpol PP dan Damkar Mustafan Lutfi menyebut, kasus yang menimpa Titi ini masalah prostitusi. Di mana yang bersangkutan telah mempekerjakan sejumlah orang untuk menjadi PSK. 

Dalam sidang itu, sang mucikari terbukti bersalah dan melanggar Pasal 33 ayat 2 huruf d Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

“Tuntutan yang tercantum di Perda berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. Kemudian Majelis Hakim Iqbal Allbana memutuskan 1 bulan penjara tanpa denda,” kata Mustawan Lutfi. 

Sementara sang mucikari hanya bisa pasrah atas keputusan Hakim. Padahal saat itu Hakim sudah memberi kesempatan pada terdakwa untuk membawa saksi yang bisa meringankan. Namun yang bersangkutan bilang tidak ada saksi yang bisa meringankan hukumannya. 

“Fakta persidangan, kami membuktikan pengakuan mucikari menyediakan tempat sekitar prostitusi sekitar 3 bulan lebih, padahal kalau di berita acara pengakuannya sekitar dua mingguan,” ujar Lutfi.

Menurutnya sejumlah PSK kerap bertransaksi menggunakan jasanya, mucikari itu disebut mendapat keuntungan antara Rp 30 - 50 ribu sebagai bentuk sewa tempat.  

Terkait hal itu Mustawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kobar untuk berhati-hati, khususnya kepada pengusaha barakan atau tempat sewaan.

“Karena oleh penyewa bisa disalahgunakan untuk praktek prostitusi dan ini sudah beberapa kali Satpol PP dan Damkar menertibkan prostitusi yang marak di lingkungan masyarakat,” sebutnya. (rin/sla)

 

 


BACA JUGA

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers