PANGKALAN BUN- Sidang kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar dengan empat terdakwa Khairul, Andre, Friwanto, dan Robiyanto memasuki tahap vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (10/2). Keempat terdakwa ini masing-masing diganjar empat bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah.
Keempat pencuri ini telah mengaku bersalah atas tindakan yang dilakukan dan menyebabkan orang lain rugi. Saat sidang berlangsung, mereka terlihat gugup saat Ketua Majelis Hakim Heru Karyono membacakan vonisnya.
Menurut Heru Karyono para terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan mencuri Solar secara bersama-sama. Di mana hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan empat bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam bulan. Pertimbangan yang meringankan bagi empat terdakwa ini karena saat proses persidangan tidak berbelit-belit.
“Keempat terdakwa secara sama-sama menerima hasil putusan sidang. Sementara dari Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir,” kata Heru Karyono.
Seperti diketahi bahwa kejadian tersebut bermula dari keempat terdakwa mencuri Solar pada Kamis 24 Oktober 2019 lalu. Kejadian berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB dan melibatkan empat orang yakni Khairul, Andre, Friwanto, dan Robiyanto. Mereka juga diketahui telah sepakat merencanakan akan melakukan pencurian minyak Solar yang terdapat pada kilang Tangki Minyak solar PT. KSA (Kalimantan Sawit Abadi) Natai Baru Estate Desa Natai Baru, Kecamatan Arsel. Hasil Solar curian rencananya akan dijual dan dibagi rata kepada empat orang.
Kemudian di antara para terdakwa yang telah masuk ke dalam wilayah kilang minyak solar saling berbagi tugas yaitu terdakwa I dan terdakwa II memasukan selang ke dalam galon untuk di isi Solar secara bergantian. Setelah galon terisi penuh kemudian oleh terdakwa III dan terdakwa IV secara bergantian mengangkat galon tersebut ke bawah kilang tangki dan dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Polisi B 1425 SIF sampai dengan beberapa kali.
Setelah semua galon-galon yang berisi minyak Solar terkumpul oleh para terdakwa dibawa pergi keluar dan dijual yang mana hasil penjualannya telah dibagi rata kepada para terdakwa.
Total empat terdakwa megambil minyak Solar sebanyak 460 liter, kemudian dijual untuk memperoleh uang. Atas kejadian tersebut mengakibatkan PT. KSA Natai Baru Estate mengalami kerugian sebesar Rp 3.588.000. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (rin/sla)