SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 11 Februari 2020 10:25
Maling Solar Dipenjara Empat Bulan
SIDANG MALING SOLAR : Empat terdakwa kasus pencurian Solar menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (10/2).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Sidang kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar dengan empat terdakwa Khairul, Andre, Friwanto, dan Robiyanto memasuki tahap vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (10/2). Keempat terdakwa ini masing-masing diganjar empat bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah.  

Keempat pencuri ini telah mengaku bersalah atas tindakan yang dilakukan dan menyebabkan orang lain rugi. Saat sidang berlangsung, mereka terlihat gugup saat Ketua Majelis Hakim Heru Karyono membacakan vonisnya.  

Menurut Heru Karyono para terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan mencuri Solar secara bersama-sama. Di mana hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan empat bulan kurungan penjara.  

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam bulan. Pertimbangan yang meringankan bagi empat terdakwa ini karena saat proses persidangan tidak berbelit-belit.  

“Keempat terdakwa secara sama-sama menerima hasil putusan sidang. Sementara dari Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir,” kata Heru Karyono.  

Seperti diketahi bahwa kejadian tersebut bermula dari keempat terdakwa mencuri Solar pada Kamis 24 Oktober 2019 lalu. Kejadian berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB dan melibatkan empat orang yakni Khairul, Andre, Friwanto, dan Robiyanto. Mereka juga diketahui telah sepakat merencanakan akan melakukan pencurian minyak Solar yang terdapat pada kilang Tangki Minyak solar PT. KSA (Kalimantan Sawit Abadi) Natai Baru Estate Desa Natai Baru, Kecamatan Arsel. Hasil Solar curian rencananya akan dijual dan dibagi rata kepada empat orang.  

Kemudian di antara para terdakwa yang telah masuk ke dalam wilayah kilang minyak solar saling berbagi tugas yaitu terdakwa I dan terdakwa II memasukan selang ke dalam galon untuk di isi Solar secara bergantian. Setelah galon terisi penuh kemudian oleh terdakwa III dan terdakwa IV secara bergantian mengangkat galon tersebut ke bawah kilang tangki dan dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Polisi B 1425 SIF sampai dengan beberapa kali.  

Setelah semua galon-galon yang berisi minyak Solar terkumpul oleh para terdakwa dibawa pergi keluar dan dijual yang mana hasil penjualannya telah dibagi rata kepada para terdakwa.  

Total empat terdakwa megambil minyak Solar sebanyak 460 liter, kemudian dijual untuk memperoleh uang. Atas kejadian tersebut mengakibatkan PT. KSA Natai Baru Estate mengalami kerugian sebesar Rp 3.588.000. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. (rin/sla) 

  

 


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:49

Perkuat Sinergi Satpol PP Gelar Rakor Satlinmas SE Kobar

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Jumat, 04 Juli 2025 17:49

Dinas PUPR Ajak Swasta Perbaiki Jalan Karang Mulya

PANGKALAN BUN – Dalam upaya meningkatkan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:44

DPRD Dukung Langkah Pemkab Menata UMKM Secara Persuasif

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin menyatakan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Wajah Kota Ditata Rapi, UMKM Tetap Jadi Prioritas Bupati Kobar

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen…

Kamis, 03 Juli 2025 16:35

Pemkab Kobar Raih Penghargaan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:33

Pemkab Perlu Segera Bahas Permasalahan BBM Subsidi

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers