SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 11 Februari 2020 10:25
Maling Solar Dipenjara Empat Bulan
SIDANG MALING SOLAR : Empat terdakwa kasus pencurian Solar menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (10/2).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Sidang kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar dengan empat terdakwa Khairul, Andre, Friwanto, dan Robiyanto memasuki tahap vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (10/2). Keempat terdakwa ini masing-masing diganjar empat bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah.  

Keempat pencuri ini telah mengaku bersalah atas tindakan yang dilakukan dan menyebabkan orang lain rugi. Saat sidang berlangsung, mereka terlihat gugup saat Ketua Majelis Hakim Heru Karyono membacakan vonisnya.  

Menurut Heru Karyono para terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan mencuri Solar secara bersama-sama. Di mana hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan empat bulan kurungan penjara.  

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam bulan. Pertimbangan yang meringankan bagi empat terdakwa ini karena saat proses persidangan tidak berbelit-belit.  

“Keempat terdakwa secara sama-sama menerima hasil putusan sidang. Sementara dari Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir,” kata Heru Karyono.  

Seperti diketahi bahwa kejadian tersebut bermula dari keempat terdakwa mencuri Solar pada Kamis 24 Oktober 2019 lalu. Kejadian berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB dan melibatkan empat orang yakni Khairul, Andre, Friwanto, dan Robiyanto. Mereka juga diketahui telah sepakat merencanakan akan melakukan pencurian minyak Solar yang terdapat pada kilang Tangki Minyak solar PT. KSA (Kalimantan Sawit Abadi) Natai Baru Estate Desa Natai Baru, Kecamatan Arsel. Hasil Solar curian rencananya akan dijual dan dibagi rata kepada empat orang.  

Kemudian di antara para terdakwa yang telah masuk ke dalam wilayah kilang minyak solar saling berbagi tugas yaitu terdakwa I dan terdakwa II memasukan selang ke dalam galon untuk di isi Solar secara bergantian. Setelah galon terisi penuh kemudian oleh terdakwa III dan terdakwa IV secara bergantian mengangkat galon tersebut ke bawah kilang tangki dan dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Polisi B 1425 SIF sampai dengan beberapa kali.  

Setelah semua galon-galon yang berisi minyak Solar terkumpul oleh para terdakwa dibawa pergi keluar dan dijual yang mana hasil penjualannya telah dibagi rata kepada para terdakwa.  

Total empat terdakwa megambil minyak Solar sebanyak 460 liter, kemudian dijual untuk memperoleh uang. Atas kejadian tersebut mengakibatkan PT. KSA Natai Baru Estate mengalami kerugian sebesar Rp 3.588.000. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. (rin/sla) 

  

 


BACA JUGA

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers