SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan, persoalan sengketa lahan kuburan umat beragama dengan kelompok masyarakat di kilometer 6 Kelurahan Paris Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang jangan disepelekan.
Sebab masalah itu, kata Rimbun dapat berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
“Saya bisa katakan, kok bisanya BPN menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sudah ada SK penetapan dari Bupati Kotim sejak 1991. Ini ada yang tidak beres, sehingga dalam rapat kemarin, saya tegaskan harus diselesaikan dalam waktu satu bulan,” kata Rimbun.
Politikus PDI Perjuangan Kotim ini mengatakan, masyarakat resah dengan tidak ada kejelasan. Terhitung sekitar tiga tahun ini, sengketa lahan kuburan tidak ada ujung pangkalnya. Sementara masyarakat umat beragama memerlukan kepastian.
“Sekarang tinggal bagaimana penyelesaiannya selama sebulan yang disepakati dalam rapat di DPRD lalu,” tegasnya.
Bahkan, kata Rimbun, jika dalam waktu sebulan tidak selesai, maka warga lintas agama rencananya akan mengambil-alih secara paksa lahan tersebut.
“Makanya waktu sebulan penyelesaian, pemerintah diminta kembali menetapkan lahan itu sebagaimana SK awal mengenai luasan dan lain sebagainya,” kata Rimbun.
Dia merasa prihatin, lahan kuburan pun menjadi sengketa. Padahal areal itu sudah jelas menjadi ketetapan dari pemerintah daerah untuk lahan pemakaman bagi umat beragama dengan luasan panjang 1.500 meter dan lebar 1.000 meter.
Disayangkan, dalam perjalanannya, lahan semakin berkurang. Sejumlah pihak mengklaim lahan tersebut dengan kekuatan sebuah sertifikat.
“Patut dipertanyakan, kenapa bisa muncul sertifikat itu, hal ini jadi masalahnya, ini urusannya dengan BPN dan pihak lain,” tegas Rimbun. (ang/fm)