SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 15 Februari 2020 12:47
Dinsos Pantau Proses Adopsi Bayi

Harus Melengkapi Persyaratan

ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA- Temuan bayi mungil berjenis kelamin laki laki di Jalan RTA Milono Palangka Raya pada Kamis (13/2), turut diawasi dan dipantau Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini mengingat, banyak pihak yang menginginkan mengadopsi bayi dengan berat 3,2 kilogram dan panjang 49 sentimeter itu.

Plt Kepala Dinas  Sosial Kalteng, Budi Santoso menjelaskan, bagi calon orang tua angkat si bayi tentunya harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya sehat jasmani dan rohani, berstatus menikah secara sah paling singkat lima tahun. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat nikah maupun akta perkawinan,  hingga keterangan tidak mempunyai anak dalam perkawinan, serta persyaratan lainnya.

Ditekankannya pula, mengadopsi bayi laki-laki hasil temuan masyarakat tersebut, tidak mudah dan harus sesuai aturan berlaku, serta dipantau langsung oleh Dinas Sosial, dalam hal ini Dinsos Kota dibantu Dinsos Provinsi.

”Tidak bisa sembarangan,walaupun saat ini sudah banyak yang menawarkan dan berkeinginan mengadopsi bayi tersebut, tak hanya dari kota Palangka Raya tetapi juga Pangkalan Bun hingga Kapuas dan kabupaten lainnya, pokoknya banyak,” tutur Budi Santoso menyampaikan.

Budi Santoso kembali menegaskan, siapa nantinya yang akan mengadopsi bayi tersebut tentunya harus benar-benar terpilih melalui seleksi ketat.

 ”Bayak yang mau, makanya kami harus pastikan prosedur pengangkatan anak sudah sesuai dasar peraturan. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.

Selain itu, Budi menjabarkan syarat-syarat itu diantaranya,  calon ortu harus jehat jasmani dan rohani, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, berkelakuan baik, memiliki surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.

Dilanjuitkannya, juga harus ada bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Tidak merupakan pasangan sejenis, mampu secara ekonomi dan belum memiliki anak.

”Selain itu membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak. Syaratnya tidak ringan dan hal itu benar-benar tepenuhi,” tegas Budi.

Ia menambahkan,  selain itu harus juga memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit, keterangan kesehatan jiwa dari spesialis jiwa, termasuk SKCK dan surat keterangan fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis.

”Juga ada surat untuk melindungi anak tersebut dari kekerasan. Atas hal itu dinas sosial mengawal dan memantau terkait adopsi anak tersebut, sampai berhasil diadopsi. Penekanan saya, semua syarat tersebut terpenuhi.” pungkas Budi Santoso.(daq/gus)    

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers