SAMPIT–Peredaran narkotika psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, total ada 3,3 kilogram hasil sitaan dari 106 perkara narkotika dalam periode Juli 2019 hingga Januari 2020. Kemarin (17/2), sisa barang bukti tindak pidana itu dimusnahkan di halaman Kejari Kotim.
Dari total 3,3 kilogram sabu-sabu, sebagian besar sudah dimusnahkan di tingkat penyidikan. Sisanya dimusnahkan oleh kejaksaan sebesar 193,68 gram. "Barang bukti yang banyak kita musnahkan hari ini narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono usai memimpin pemusnahan.
Selain sabu-sabu, kejaksaan juga memusnahkan 258 butir ekstasi, 304 butir carnopen, 15 ponsel, 10 timbangan digital, minuman keras jenis arak sebanyak 1.008 botol, 3.328 botol jamu dengan kemasan 600 ml dan 1.150 botol kemasan 150 ml. Kejaksaan juga memusnahkan 7 senjata tajam, 3 senjata api, dan 29,54 kilogram sisik trenggiling.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri dihadiri Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Ketua DPRD Kotim Rinie, bersama pejabat lainnya. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, dibakar, dipotong, dan dilindas.
"Kita semua harus bersatu mencegah dan memerangi narkoba. Kita harus menyelamatkan generasi muda kita dari narkoba agar kita mempunyai generasi yang terbaik yang mampu membawa kemajuan daerah dan bangsa ini," kata Hartono.
Dalam kesempatan itu Hartono mengajak seluruh elemen masyarakat hingga pemerintahan untuk memerangi narkoba karena jumlahnya di Kabupaten Kotim cukup banyak.
"Kita lihat sendiri jumlah barang buktinya cukup besar dan ini merusak moral generasi kita sehingga harus kita perangi dan kita cegah agar kedepannya bisa kita atasi dan generasi kita bisa menjadi generasi yang baik," pungkasnya. (ang/yit)