SAMPIT – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kotim, Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah, memastikan diri maju melalui jalur perseorangan. Hal itu ditandai dengan penyerahan 30.002 berkas persyaratan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Rabu (19/2).
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding syarat minimal dukungan sekitar 23.307 lembar dukungan. Penyerahan langsung dipimpin pasangan bakal calon dengan membawa puluhan simpatisannya.
Yoyo-Madi optimistis menghadapi Pilkada Kotim yang akan dilaksanakan 23 September mendatang. Bahkan, mereka siap menghadapi mesin partai politik yang berjuang memenangkan calon yang diusung. Optimisme itu dilatari dukungan yang dinilai lebih nyata.
”Ini menjadi gambaran, karena masyarakat dengan sukarela memberikan dukungan kepada kami. Jadi, jelas kami sudah siap bersaing," kata Yoyo.
Yoyo yakin berkas dukungan yang mereka sampaikan akan lolos verifikasi. Bukti dukungan tersebut telah melalui pemeriksaan administrasi berlapis oleh timnya untuk memastikan tidak ada yang ganda atau bermasalah. ”Tim yang melakukan pemberkasan cukup ketat dan selektif,” katanya.
Dia berharap pencalonannya mulus hingga ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. Yoyo mengaku sudah menyusun visi dan misi untuk Kotim. Baginya, memimpin Kotim memang harus dilakukan dengan maksimal. Meski maju melalui jalur perseorangan, Yoyo-Madi mengaku tetap membuka komunikasi dengan partai politik.
Terkait kesiapan dana, Yoyo menyatakan sudah siap. Namun, pasangan pengusaha properti ini enggan membuka total finansialnya untuk menghadapi pilkada. ”Anggaran tentatiflah. Insya Allah ada,” kata dia.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, tahapan yang harus dijalani calon perseorangan tidak mudah, karena dukungan harus ada pembuktian seratus persen. Untuk itulah, sejak awal pihaknya membuka diri melayani konsultasi.
”Kami sudah lihat ada 30.002 dukungan. Harapan kami sudah sempurna, sehingga bisa melangkah ke tahapan berikutnya," kata Siti.
KPU akan memeriksa syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan. Verifikasi administrasi dilaksanakan 27 Februari-25 Maret. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual yang rencananya pada 10-18 mei.
Siti menuturkan, selama proses verifikasi administrasi bacalon dapat melakukan perbaikan. Namun, setelah verifikasi faktual, tidak boleh lagi menambah jumlah pendukung.
Selain itu, apabila selama proses pemeriksaan administrasi ada pendukung yang melaporkan pernyataan keberatan, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan ke KPU Kotim.
”Pendukung yang keberatan dapat menginformasikan melalui pernyataan tertulis dan otomatis data mereka dicoret dari jumlah dukungan,” ujarnya.
Lebih lanjut Siti mengatakan, berkenaan dengan syarat paslon jalur perseorangan, penetapannya sesuai jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan, serta harus berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir.
Syarat dukungan harus dibuktikan dengan fotokopi KTP warga sebanyak 8,5 persen dikali jumlah DPT terakhir Pemilu 17 April 2019 sebanyak 274.189 penduduk atau jiwa, yakni sebanyak 23.307 dukungan.
Selain itu, syarat dukungan yang dikumpulkan harus memilki data pendukung yang tersebar minimal di sembilan kecamatan se-Kotim, atau minimal 50 persen dari jumlah penduduk Kotim. (ang/hgn/ign)