SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 20 Februari 2020 10:04
Sebagian Warga Malas Urus Sertifikat Gratis
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Pelopor di Sekretariat Daerah Kotim kemarin (19/2). HERU/RADAR SAMPIT

SAMPIT - Hadirnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin melakukan sertifikasi tanah secara gratis. Namun masih ada sebagian warga yang enggan memanfaatkan program ini.

”Masih ada yang malas memanfaatkan program ini. Misalnya pemilik lahan enggan turun ke lapangan untuk pengukuran karena medannya sulit,  masih semak belukar, dan lokasinya jauh. Padahal ini untuk kepentingan pemilik lahan juga,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Pelopor di Sekretariat Daerah Kotim kemarin (19/2).

Dia menjelaskan, tanah yang tak didaftarkan pada badan pertanahan setempat berisiko bermasalah di masa depan. Salah satunya ialah pengklaiman tanah oleh pihak lain karena surat-surat yang tak lengkap. 

Legiatan PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu.   Segala hal yang berkaitan dengan PTSL sendiri telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Tanah-tanah warga Indonesia ternyata masih banyak yang belum memiliki surat-surat/sertifikat kepemilikan yang sah.

Ada beberapa kelengkapan yang diperlukan warga untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis atas lahan tak bersurat yang dimilikinya. Diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tanah atau lainnya, sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan.

Setelah program  PTSL, pemerintah juga memprogramkan redistribusi tanah. Tujuannya agar menciptakan keadilan yang merata.   Saat melakukan penataan kembali kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, perlu dilakukan penataan aset yang meliputi legalisasi aset dan redistribusi tanah. Kegiatan redistribusi tanah dapat berjalan lancar apabila terjalin kerja sama yang bagus antar lintas sektor. 

”Redistribusi tanah tidak hanya bagi-bagi tanah, tapi juga ada upaya pemberdayaan masyarakat,” kata Pelopor. (yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers