SAMPIT –Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispedagin) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan survei dan meminta berkas persyaratan berupa data diri pedagang Pasar Keramat beberapa pekan lalu. Dari hasil survei dan pendataan tersebut, sebanyak 218 pedagang yang terdaftar dan masuk dalam SK terlampir.
”Setelah pendataan selesai dan 218 pedagang terdaftar dalam SK terlampir, setelah itu kami mengajukannya melalui aplikasi E-Beschikking Online dan nantinya akan dikoreksi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda)Kotim,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kotim Muhammad Tahir, Rabu (26/2).
setelah SK dikoreksi dan dikeluarkan oleh Bagian Hukum Setda Kotim, pihaknya akan segera memindahkan pedagang ikan yang selama beberapa bulan ini ditempatkan di bangunan sementara kawasan PT Inhutani III.
“Asal SKnya keluar, pedagang langsung kami pindahkan. Saat ini SK masih diproses di bagian hukum Setda Kotim,” ujarnya.
Perlu diketahui, Pemkab Kotim telah merenovasi lapak ikan di Pasar Keramat pada 1 Juli 2019 dan bangunan ini telah rampung dikerjakan oleh CV Aulia Mulia dari Palangkaraya pada Januari lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.310.000.000 yang bersumber dari dana APBN.Dengan anggaran tersebut, Pemkab Kotim menyediakan 246lapak.Rinciannya, 162 lapak dibangun dibagian selatan, 73 lapak dibangun dibagian barat, dan tambahan 11 unit bangunan kios dibagian barat.
Kendati demikian, dari 246 tersebut hanya ada 218 pedagang yang terdaftar dalam SK dan dinyatakan aktif serta telah membayar retribusi daerah secara rutin. Sedangkan 28 pedagang lainnya dinyatakan tidak aktif atau menunggak membayar retribusi daerah.
”Mereka yang tidak aktif, bisa karena memang tidak tahu ada pendataan atau karena tidak membayar rertibusi daerah.Maka dinyatakan mengundurkan diri. Tetapi bagi pedagang yang masih mau berjualan tetap kami akomodir dengan catatan harus dapat membayar retribusi yang telah terutang,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Nino Andria Yudianto mengatakan telah menerima berkas dari Disperdagin Kotim, Kamis(20/2).
”Sesuai yang masuk dalam sistem,disperdagin telah mengajukkan berkas tanggal 20 Februari dan sudah kami koreksi dan dicetak hari ini (Rabu),” kata Nino saat dikonfirmasi Radar Sampit.
Setelah proses cetak, pihaknya akan berkoordinasi untuk meminta paraf atau tanda tangan berjenjang mulai dari Asisten I, Sekda Kotim, Wakil Bupati dan terakhir Bupati.
”Setelah semua ditandatangani maka SK akan dikeluarkan,” ujarnya.
Nino menambahkan, lamanya proses keluarnya SKtergantung pada pejabat yang bersangkutan.
“Kami tidak bisa memastikan dan sejauh ini tidak ada kendala, tergantung proses penandatanganannya. Kalau semua selesai, maka SK bisa dikeluarkan,” tandasnya. (hgn/yit)