SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima rekrutmen pendaftaran untuk calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 185 desa/kelurahan di Kotim sejak 18-24 Februari 2020. Namun, KPU memperpanjang pendaftaran PPS selama tiga hari, mulai 25-27Februari. Hal tersebut dilakukan lantaran kuota anggota PPS belum terpenuhi.
Ketua KPU KotimSiti Fathonah Purnaningsih mengatakan, dari hasil penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS di Kotim sampai dengan tanggal 24 Februari pukul 24.00, ada sebanyak 164 desa per kecamatan yang jumlah pedaftarnya masih kurang dari dua kali kebutuhan PPS.
”Melihat kuota tidak terpenuhi dan masih kurang dari dua kali kebutuhan PPS atau kurang dari enam calon pendaftar maka kami memperpanjang pendaftaran PPS sampai dengan tanggal 27 Februari,” kata Siti Fathonah Purnaningsih, Selasa (25/2).
Calon anggota PPS dapat menyerahkan berkas ke kantordesa/kelurahan atau kantor kecamatan terdekat sesuai dengan jam kerja atau dapat dapat dikirimkan melalui ekspedisi atau dapat dikirimkan melalui email KPU Kotim.
“Kalau ada yang main ke Kota Sampit, berkas bisa juga langsung diserahkab ke kantor KPU Kotim mulai 25-26 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 dan tanggal 27 mulai pukul 08.00 sampai pergantian hari yakni sampai jam 12 malam,” katanya.
Sementara itu, mengenai persyaratan dan formulir pendaftaran dapat dilihat melalui pengumuman yang sudah ditempel di setiap kantor desa/kelurahan/kecamatan atau dapat diunduh melalu website KPU Kotim.Setelah masa perpanjang pendaftaran selesai, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi yang dijadwalkan pada 28 Februari – 1 Maret 2020.
“Setelah seleksi administrasi berkas nanti akan kami umukan pada 2-3 Maret 2020 dan dilanjutkan untuk tahapan seleksi tertulis dan wawancara umum pada 4 Maret dan khusus mulai 4-7 Maret 2020,” ujarnya.
“Tahapan seleksi tertulis wawancara sekaligus dilakukan pemeriksaan dan diumumkan secara tertulis oleh PPK atas nama KPU Kotim di jadwal yang sama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan pihaknya juga akan membuka tanggapan masyarakat mulai 2-10 Maret 2020 dan akan mengumumkan hasil seleksi wawancara pada 15-17 Maret 2020 sekaligus membuka tanggapan masyarakat pada tahap II.
“Tanggapan masyarakat ini ditujukan apabila ada komplain atau tidak sepakat dengan calon PPS yang telah diterima agar dapat kami klarifikasi mulai 18-19 Maret 2020,” ujarnya.
Ditambahkannya, setelah tanggapan masyarakat selesai maka hasil klarifikasi dapat diumumkan pada 20-21 Maret 2020.
“Setelah itu pada 22 Maret anggota PPS akan resmi dilantik dan bertugas selama Pilkada 2020 berlangsung yakni selama delapan bulan mulai 23 Maret-30 November 2020,” tandasnya. (hgn/yit)