NANGA BULIK - Sebuah rumah di Jalan Batu Batanggui digrebek Polsek Bulik, Rabu (26/2) malam. Pasalnya rumah milik Andi Budiyanto (47) ini diketahui menyimpan ratusan botol miras ilegal. Penggrebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa bangunan itu dijadikan tempat jual beli miras dan dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun melalui Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno mengatakan bahwa saat melakukan penggrebekan di rumahnya, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal selama lima bulan terakhir atau sejak bulan September 2019 lalu.
"Berawal dari kecurigaan warga yang kemudian melapor ke kami (Polsek) bahwa rumah tersebut dijadikan tempat jual beli dan menyimpan miras, saat dilakukan pengecekan ke lokasi anggota menjumpai sekelompok anak muda sedang membeli minuman beralkohol di rumah tersebut," ungkapnya.
Tak menunggu waktu, petugas pun mengamankan pemilik rumah beserta barang bukti berbagai jenis minuman beralkohol dari beberapa merek, dan selanjutnya diamankan ke kantor Polsek Bulik untuk dimintai keterangan.
"Dalam rumah pelaku, petugas menemukan 311 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya 16 botol merek Guinness, Malaga 12 botol, Anggur Merah 66 botol, Bir Bintang 212 botol serta 5 botol miras merek New Port," bebernya.
Selanjutnya ia juga menghimba kepada warga Kecamatan Bulik agar segera melapor jika mendapati aktivitas serupa di lingkungannya. Jika laporannya valid terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat maka pihaknya akan segera menindak.
"Untuk menjaga kamtibmas, kita senantiasa melaksanakan kegiatan cipta kondisi, terutama meminimalisir peredaran miras di kalangan anak muda," ujarnya. (mex/sla)