SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 28 Februari 2020 12:34
AWAS!!! Jangan Sembarang Membangun di Kawasan Inhutani
BANGUNAN: Bangunan milik masyarakat yang dibangun di atas lahan milik PT Inhutani III, Kamis (27/2). (HENY/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pembangunan tempat usaha di kawasan PT Inhutani III Sampit mendapat sorotan dari Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi. Pelaku usaha wajib memperhatikan status kawasan saat akan membangun tempat usaha.  

”Saya meminta kepada UMKM, pengusaha kuliner, dan lain-lain dalam hal membangun agar melihat terlebih dahulu status kawasan. Jangan sembarang membangun, karena status kawasan ini akan berdampak hukum bagi pelaku usaha, termasuk kepada saya selaku Bupati Kotim. Siapa tahu ada protes dan sebagainya,” kata Supian Hadi Kotim.

Pernyataan tersebut ditujukan kepada bangunan yang telah dibangun di atas kawasan milik PT Inhutani III, sekitar Taman Kota Sampit. Pemkab Kotim mengalokasi kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau.

”Saya melihat bangunan yang dibangun di atas kawasan PT Inhutani III.  Pada rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), saya sudah dengan tegas menolak. Tetapi persoalannya bangunan itu sudah terbangun,” katanya. 

Mengetahui hal tersebut, dirinya meminta Satpol PP menghentikan aktivitas pembangunan.   ”Itu punya PT Inhutani III tetapi saya yakin itu disewakan dan tanpa izin. Saya minta agar ini dihentikan dan satpol PP selesai rapat minggu kemarin datang ke sana dan surat menyusul. Yang terpenting tegur dulu,” ujarnya.

Supian tidak bermaksud melarang orang membuka usaha, namun pembangunan tempat usaha harus sesuai aturan.

“Saya tidak bisa ambil kebijakan hanya karena teman menjadi dibolehkan. Saya berteman dengan general managernya di sini, tetapi kalau aturannya tidak sesuai, tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Kendati demikian, apabila kawasan PT Inhutani III diperuntukkan untuk membangun taman, dirinya mempersilakan.

”Kita ingin menata Kota Sampit lebih baik. Jadi, kalau ingin membangun taman, silakan. Tetapi kalau fungsi yang lain, itu dilarang karena status kawasan saja itu sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Dirinya juga telah memanggil instansi terkait agar jangan sampai mengeluarkan izin tanpa adanya koordinasi.

“Saya sudah ada memanggil DPMPTSP agar jangan sampai mengeluarkan izin tanpa ada koordinasi dengan instansi terkait, karena kita melihat tata ruangnya, status kawasannya, peruntukannya, baru kita bisa pertimbangkan izinnya,” ujarnya.

Sementara itu kepala tukang Bunadin mengatakan, bangunan yang sedang dikerjakannya merupakan milik Pak Temon.

“Ini milik Pak Temon, saya di sini hanya pekerja. Rencananya mau dibangun wahana permainan anak,” kata Bunadin saat ditemui Radar Sampit saat sedang bekerja.

Dirinya mengatakan pemilik bangunan menyewa kepada pihak PT Inhutani III dengan luasan lahan lebar 30 meter dan panjang 55 meter.

“Sudah jalan sebulan ini pekerjaan kami laksanakan. Untuk nilai sewanya saya kurang tahu,” ujarnya.

Tak hanya bangunan milik Pak Temon saja, di sisi bagian utara tepat bersebelahan dengan bangunan milik Pak Temon juga ada bangunan semi permanen yang terbuat dari baja ringan. Bangunan tersebut belum rampung sepenuhnya dan direncanakan difungsikan sebagai rumah makan.

Nanang selaku pemilik bangunan tersebut mengaku telah menyewa dengan pihak PT Inhutani III sebesar Rp 24 juta per tahun dengan luasan panjang 25 meter dan lebar 15 meter.  

”Rencananya bangunan ini mau kami fungsikan sebagai rumah makan yang menjual soto, rawon, lalapan dan aneka makanan lainnya,” kata Nanang yang merupakan pedagang yang sudah berkecimpung di dunia kuliner sejak tahun 2009 lalu.

Nanang mengatakan pembangunan tersebut didasari atas keprihatinannya terhadap kawasan milik PT Inhutani yang terlihat tidak terawat.

”Saya ini membangun di sini karena miris melihat area di sini seperti tidak terawat, banyak rumput. Kalau malam, area ini gelap dan jadi wadah buat orang mabuk-mabukkan,” ujarnya.

Dirinya berinisiatif ingin mengembangkan usaha kuliner sehingga area yang tadinya sepi ketika malam hari menjadi terang benderang dan lapang.

“Masyarakat Sampit ini haus akan kuliner. Sekarang tinggal kita saja mau mengembangkannya atau tidak,” ujarnya.

Dirinya mengaku tidak bermaksud merusak penataan kota. Justru, dia ingin agar Taman Kota Sampit menjadi ramai dikunjungi.

“Kita lihat saja sekarang masih ada PKL yang berjualan di sekitar taman dan terlihat kurang bagus dipandang. Meskipun statusnya menyewa tetapi saya berusaha membuat kawasan yang tadinya sepi menjadi ramai,” ucapnya.

Selain itu, Nanang mengatakan bahwa dirinya telah mengurus proses izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di area tersebut ke DPMPTSP Kotim.

“Biar saya nekat di sini, tetapi saya berusaha tidak ingin melanggar aturan karena tujuan saya baik hanya untuk mengembangkan usaha kuliner semakin berkembang di Sampit. Izin sudah saya sampaikan ke Pak Johny dan saat ini masih diproses,” ujarnya.

Dirinya pun mengaku siap apabila Pemkab Kotim sewaktu-waktu meminta untuk pindah dari kawasan milik PT Inhutani III.

“Kalau misalnya satu atau dua tahun lagi saya disuruh bongkar bangunan ini, saya siap. Tanpa perlu satpol PP yang bongkar, saya siap membongkar sendiri. Tetapi, izinkan saya di sini paling tidak sampai utang saya lunas, karena untuk membangun ini membutuhkan modal yang saya pinjam melalui bank,” pungkasnya. (hgn/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers