TAMIANG LAYANG – Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Barito Timur tidak sesuai harapan. Seharusnya anggota PPK yang dilantik 50 orang untuk ditempatkan di 10 kecamatan, namun yang dilantik hanya 39 orang. Tiga orang mengundurkan diri dan delapan orang tanpa keterangan
"Hanya 39 anggota yang mengikuti pelantikan. Anggota yang tak dilantik mengundurkan diri, dan tanpa keterangan," ucap Ketua KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung, kemarin.
Tahapan pemilu harus terus berjalan, sehingga KPU tetap melaksanakan pelantikan walau jumlah anggota PPK masih kurang.
Pengunduran diri anggota PPK tersebut setelah adanya larangan kepala daerah Kabupaten Bartim yang tidak memperbolehkan ASN, Honorer, PHL dan PHT menjadi Anggota PPK.
"Jadi mereka takut apabila mendapat sanksi dari kepala daerah akibat menjadi anggota PPK. Walaupun ada cadangan, namun cadangan tersebut juga berstatus ASN," ujarnya.
Pada kesempatan itu Andi Amianu Gandrung meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur supaya pemilu berjalan dengan lancar, baik memberikan dispensasi bagi ASN/PNS, PHT dan PHL untuk dapat mengabdi menjadi anggota PPK dan PPS serta menyukseskan Pilgub Kalteng 2020.
Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu S meminta Bupati Barito Timur mendukung KPU dengan memberikan dispensasi ASN/PNS, PHT dan PHL untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
Sementara itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui Asisten I Setda Barito Timur Jhon Wahyudi dalam sambutannya pada acara pelantikan anggota PPK di aula Dinas Pendidikan Barito Timur menyambut baik kegiatan ini.
"Para anggota PPK dapat berkerja profesional dan mengutamakan kejujuran dan integritas serta independen," katanya.
Acara pelantikan anggota PPK dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Barito Timur, Asisten I Setda Jhon Wahyudi, Wakapolres Kompol Donal H, jajaran Forkopimda, kepala SOPD serta tokoh masyarakat. (eko/yit)