NANGA BULIK – Tukiman, terdakwa kasus Karhutla divonis empat bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan terdakwa dihukum tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
”Terdakwa divonis 4 bulan, denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Saepul Uyun Sujati, Minggu (3/1).
Tukiman tertangkap membakar lahan pada 30 Oktober 2019 lalu. Dia sengaja membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit. ”Terdakwa membakar lahan yang telah dibersihkan semak atau ilalangnya menggunakan pemantik/korek api gas,” ujar Jaksa.
Akibat kuatnya terpaan angin, api membesar dan tak terkendali. Kemudian menjalar dan membakar kebun dan lahan masyarakat lainnya. ”Terdakwa telah membeli bibit kelapa sawit dan rencananya akan ditanam di lahan yang dibakar tersebut,” jelasnya.
Terdakwa juga disebut tidak mempunyai sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran hutan. Akibatnya, api menjalar ke kebun milik orang lain. Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik ini harus menjalani masa penahananya sejak 3 November tahun lalu.
Kasusnya, mulai disidangkan Rabu (29/1) lalu di PN Nanga Bulik. Saksi yang dihadirkan saat itu memperkuat dakwaan jaksa. Saat sidang tuntutan Kamis (20/2) lalu, ia dituntut 7 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Hingga Rabu (26/2) lalu, dia mendapat vonis putusannya. (mex/sla)