PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019 di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Dua tersangka itu telah dijebloskan ke sel tahanan.
Para tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas yang kini menjabat staf ahli Bupati Kapuas, SKR, dan pelaksana proyek pengadaan barang hibah, SW. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara.
Mengenai kerugian Negara, masih dihitung BPKP. Dana yang diduga dikorupsi berasal dari APBD Kapuas tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp 1,114 milar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rustianto, Selasa (3/3), mengatakan, anggaran tersebut untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kg sebesar Rp 198.948.000, pupuk TSP sebanyak 13.250 kg sebesar Rp 198 juta lebih.
Kemudian, pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 liter dengan anggaran Rp 99 juta lebih, pengadaan pupuk Urea 14.400 kilogram sebesar Rp 199 juta, pengadaan kapur sebanyak 100 ribu kilogram sebesar Rp 199 juta lebih.
Selanjutnya pengadaan racun rumput sebanyak 1.298 liter dengan anggaran sebesar Rp 99 juta lebih, dan pengadaan bibit padi sebanyak 10.560 kilogram dengan anggaran Rp 149 juta lebih.
”SW melaksanakan tujuh kegiatan tersebut sepengetahuan dan arahan SKR. Laporannya telah selesai, padahal tidak ada alias fiktif. Hanya kapur saja yang disalurkan ke gabungan kelompok tani, sisanya tidak pernah ada. Itulah sangkaan kasus korupsinya,” ujarnya.
Rustianto mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, berupa keterangan saksi, tersangka, dan dokumen. ”Kasus ini masih dalam penyidikan. Apakah ada tersangka baru, kami masih belum tahu,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya melakukan penyidikan selama satu bulan.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, lanjutnya, awalnya SKR meminta SW menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana tersebut. SKR merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Hari Setiawan belum bisa berkomentar banyak lantaran baru ditunjuk sebagai penasihat hukum. Namun, ke depan akan ada langkah hukum berupa penangguhan penahanan maupun hal lainnya.
”Saya baru ditunjuk dan belum bisa secara detail untuk menyampaikan kasus ini. Untuk upaya hokum, lihat nanti,” pungkasnya. (daq/ign)