SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 04 Maret 2020 12:34
Kejati Penjarakan Mantan Kadis Tranmisgrasi Kapuas
TETAPKAN TERSANGKA: Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah di Dinas Transmirasi Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 lalu. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019 di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Dua tersangka itu telah dijebloskan ke sel tahanan.

Para tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas yang kini menjabat staf ahli Bupati Kapuas, SKR, dan pelaksana proyek pengadaan barang hibah, SW. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara.

Mengenai kerugian Negara, masih dihitung BPKP. Dana yang diduga dikorupsi berasal dari APBD Kapuas tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp 1,114 milar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rustianto, Selasa (3/3), mengatakan, anggaran tersebut untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kg sebesar Rp 198.948.000, pupuk TSP sebanyak 13.250 kg sebesar Rp 198 juta lebih.

Kemudian, pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 liter dengan anggaran Rp 99 juta lebih, pengadaan pupuk Urea 14.400 kilogram sebesar Rp 199 juta, pengadaan kapur sebanyak 100 ribu kilogram sebesar Rp 199 juta lebih.

Selanjutnya pengadaan racun rumput sebanyak 1.298 liter dengan anggaran sebesar Rp 99 juta lebih, dan pengadaan bibit padi sebanyak 10.560 kilogram dengan anggaran Rp 149 juta lebih.

”SW melaksanakan tujuh kegiatan tersebut sepengetahuan dan arahan SKR. Laporannya telah selesai, padahal tidak ada alias fiktif. Hanya kapur saja yang disalurkan ke gabungan kelompok tani, sisanya tidak pernah ada. Itulah sangkaan kasus korupsinya,” ujarnya.

Rustianto mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, berupa keterangan saksi, tersangka, dan dokumen. ”Kasus ini masih dalam penyidikan. Apakah ada tersangka baru, kami masih belum tahu,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya melakukan penyidikan selama satu bulan.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, lanjutnya, awalnya SKR meminta SW menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana tersebut. SKR merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Hari Setiawan belum bisa berkomentar banyak lantaran baru ditunjuk sebagai penasihat hukum. Namun, ke depan akan ada langkah hukum berupa penangguhan penahanan maupun hal lainnya.

”Saya baru ditunjuk dan belum bisa secara detail untuk menyampaikan kasus ini. Untuk upaya hokum, lihat nanti,” pungkasnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers