SAMPIT - Kasus penipuan Rp 6,19 miliar dengan terdakwa Albert Subianto (34) dan Helianto Kosim (40) kini masuk ke tahap tuntutan di di Pengadilan Negeri Sampit, kemarni. Jaksa Penuntut Umum Dewi Khartika menuntut keduanya selama 3 tahun 7 bulan penjara.
Menurut jaksa, kakak beradik itu dianggap bersalah melanggar Pasal 378 KUHP karena telah menipu Hany Handayani sejak tahun 2015. Hany awalnya meminjamkan uang secara bertahap kepada terdakwa sebesar Rp. 2,700.000.000, Rp. 2.940.000.000, dan Rp. 550.000.000. Total uang korban yang telah diserahkan sebesar Rp. 6.190.000.000 untuk bisnis jual beli karet.
Setelah itu kedua terdakwa menyerahkan 12 lembar cek bank BRI dan 2 lembar Bilyet Giro (BG) Bank Mandiri kepada korban secara bertahap sebagai pembayaran atau pengembalian uang pinjaman tersebut. Akan tetapi saat mencairkan cek, ternyata saldo kosong.
Uang itu sebagian besar diambil oleh Albert.Termasuk yang punya ide menggunakan cek dan bilyet giro (BG) kosong juga Albert. Begitu juga dalam fakta sidang, Kosim hanya diminta tanda tangan saja atas permintaan Albert. (dia/yit)