PALANGKA RAYA- Barang bukti paket narkotika jenis sabu seberat 2.998 gram atau 2,9 gram yang semula 3,04 gram dimusnahkan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP-Kalteng), Rabu (18/3) kemarin.Barang haram itu diamankan dari tiga tersangka jaringan pengedar, berinisial UU, BL dan MD, warga Pontianak dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, Wakil Bupati Kotim M Taufik Mukri, Ketua DPRD Kotim Rinie, tokoh masyarakat, adat dan perwakilan pemerintah provinsi. Termasuk disaksikan tiga tersangka.
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Kalten Kombes Pol Toni Sinambela menyampaikan, awalnya sabu itu seberat 3,04 kilogram. Namun disisihkan buat barang bukti di pengadilan dan uji laboratorium, sehingga beratnya jadi 2.998 gram.
Dikatakannya, pemusnahan sabu dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan kemudian dikubur di tanah, untuk memastikan barang bukti tidak bisa digunakan kembali. Jika diuangkan, barang haram itu bisa mencapai miliaran rupiah dan bisa mencekoki 30 ribu orang warga Kalteng, atau sekitar satu kecamatan lebih.
”Narkotika itu merupakan pengagalan dan pengungkapan tanggal 21 Februari lalu di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan tiga tersangka berinisial UU, BL dan MD. Selain itu diamankan juga empat unit mobil dan satu kendaraan,” papar Toni, mewakili Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Marudut Hutabarat.
Selain dinyatakannya, pihaknya juga akan mengarahkan penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab empat mobil diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Toni juga mengatakan, pihaknya terus menyelidiki untuk meringkus jaringan lain dan DPO yang sudah disebarkan ke seluruh Indonesia. ”Kita akan berangus terus narkotika dan mengejar DPO, terlebih sabu ini dari Pontianak. Untuk ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara,” ujarnya, kemarin.
Toni menambahkan, dalam waktu dekat ini berkas perkara tiga tersangka akan segera diselesaikan. Karena dalam pemeriksaan sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke kejaksaan setempat, guna menjalani persidangan.
Diketahui sebanyak 3 kilogram sabu dari jaringan Sampit-Pontianak itu, sebelumnya dibawa 3 orang tersangka yakni SM alias UU (34) warga Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kemudian HS alias BL (41) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kotim dan MD (30) warga Jalan Putri Candra Midi Gang Eka Jaya, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar).
Mereka diamankan di jalan lintas Kalimantan kilometer 5 Desa Makartijaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng.
Sebelumnya, dari kasus ini telah diamankan sembilan orang. Namun hanya tiga yang tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009. Pasal tersebut merupakan pasal dengan jeratan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain menyita sabu-sabu, petugas BNN juga mengamankan sejumlah barang lain seperti 2 buah tas warna hitam, 4 unit mobil, 7 buah handphone, uang tunai dengan total Rp86 juta, 2 buah cincin berlian dan sejumlah perhiasan emas. (daq/gus)