SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 19 Maret 2020 16:19
Sabu 2,9 Kilogram Dilarutkan, Tiga Tersangka segera Disidang
PEMUSNAHAN : Pihak badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2.998 gram atau 2 ,9 kilogram sabu, yang semula 3,04 kilogram,Rabu (18/3) kemarin.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA-  Barang bukti paket narkotika jenis sabu seberat 2.998 gram atau 2,9 gram yang semula 3,04 gram dimusnahkan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP-Kalteng), Rabu (18/3) kemarin.Barang haram itu diamankan dari tiga tersangka jaringan pengedar,  berinisial UU, BL dan MD, warga Pontianak dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, Wakil Bupati Kotim M  Taufik Mukri,  Ketua DPRD Kotim Rinie,  tokoh masyarakat, adat dan perwakilan pemerintah provinsi. Termasuk disaksikan tiga tersangka.  

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Kalten Kombes Pol Toni Sinambela menyampaikan,  awalnya sabu itu  seberat 3,04 kilogram. Namun disisihkan buat barang bukti di pengadilan dan uji laboratorium, sehingga  beratnya jadi 2.998 gram. 

Dikatakannya, pemusnahan sabu dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan kemudian dikubur di tanah, untuk memastikan barang bukti tidak bisa digunakan kembali. Jika diuangkan,  barang haram itu bisa mencapai miliaran rupiah dan bisa mencekoki 30 ribu orang warga Kalteng,  atau  sekitar  satu kecamatan lebih. 

”Narkotika itu merupakan pengagalan dan pengungkapan tanggal 21 Februari lalu di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan tiga tersangka berinisial UU, BL dan MD. Selain itu diamankan juga empat unit mobil dan satu kendaraan,” papar Toni, mewakili Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Marudut Hutabarat. 

Selain dinyatakannya, pihaknya juga akan mengarahkan penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab empat mobil diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut. 

Toni juga mengatakan, pihaknya terus menyelidiki  untuk meringkus jaringan lain dan DPO yang sudah disebarkan ke seluruh Indonesia. ”Kita akan berangus terus narkotika dan mengejar DPO, terlebih sabu ini dari Pontianak. Untuk ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara,” ujarnya, kemarin. 

Toni menambahkan,  dalam waktu dekat ini berkas perkara tiga tersangka akan segera diselesaikan. Karena dalam pemeriksaan sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke kejaksaan setempat, guna menjalani persidangan. 

Diketahui sebanyak 3 kilogram sabu dari jaringan Sampit-Pontianak itu, sebelumnya dibawa 3 orang tersangka yakni SM alias UU (34) warga Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. 

Kemudian HS alias BL (41) warga Jalan Cut Nyak Dien  Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kotim dan MD (30) warga Jalan Putri Candra Midi Gang Eka Jaya, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). 

Mereka diamankan di jalan lintas Kalimantan  kilometer 5 Desa Makartijaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng.  

Sebelumnya,  dari kasus ini telah diamankan sembilan orang. Namun hanya tiga yang tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009. Pasal tersebut merupakan pasal dengan jeratan hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain menyita sabu-sabu, petugas BNN  juga mengamankan sejumlah  barang lain seperti 2 buah tas warna hitam, 4 unit mobil, 7 buah handphone, uang tunai dengan total Rp86 juta, 2 buah cincin berlian dan sejumlah perhiasan emas. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers