SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 27 Maret 2020 11:21
Libur Sekolah Diperpanjang
PENDIDIKAN : Para guru beri arahan kepada anak didik sebelum mengikuti pelajaran di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Sampit. (Dok.YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT  - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan libur sekolah mulai dari tingkat TK sampai SMP diperpanjang,  dari 1 - 14 April 2020.

Hal tersebut merupakan salah satu langkah mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19) dan melindungi kesehatan peserta didik di Kotim.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Suparmadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat Bupati Kotim Supian Hadi dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tanggal 25 Maret 2020 tentang kebijakan dan langkah-langkah menghadapi masa darurat penyebaran Covid-19.

"Selama libur sekolah, anak didik diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah, untuk yang ada jaringan internet bisa mengakses Situs Rumah Belajar, Ruang Guru, atau Media Belajar Online lainnya," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, tugas yang diberikan para guru jangan sampai mengakibatkan anak didik dan orang tua keluar rumah untuk mencari bahan tugas tersebut.

"Guru tetap hadir dan melakukan pemantauan kepada anak didiknya yang telah diberikan tugas yang dikerjakan di rumah. Selama masa itu, absensi sidik jari bagi guru diganti dengan absen manual," tambahnya.

Suparmadi menegaskan, apabila hasil pemantauan ada anak didik yang berkeliaran di luar rumah tanpa ada kepentingan yang jelas akan diberikan sanksi administrasi berupa penurunan nilai rapor oleh pihak sekolah.

Lebih lanjut, kata Suparmadi, selama libur sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik dilarang bepergian meninggalkan wilayah kerja masing-masing, terutama ke daerah yang menjadi zona kuning dan zona merah penyebaran Covid-19.

Selain meliburkan sekolah, Disdik Kotim juga menunda semua lomba-lomba yang berkaitan dengan pelajar.  Kemudian, menunda kegiatan outing class atau study tour, tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi  atau mengumpulkan pegawai maupun masyarakat dalam jumlah besar, seperti pertemuan KKG, MGMP, KKKS, MKKS, dan rapat komite sekolah.

Suparmadi menambahkan, semua peserta didik diminta menghindari tempat umum atau keramaian, serta ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.

"Peserta didik dianjurkan untuk menggunakan masker apabila berada di tempat umum," imbaunya. (yn/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers