SAMPIT— Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi tegas melarang, adanya pungutan pajak atau iuran di warung makan dan pasar - pasar resmi yang ada di Sampit, hal ini dilakukan sementara untuk meringankan beban para pelaku usaha menengah ke bawah.
Kebijakan pembebasan pajak maupun iuran tersebut dikeluarkan, mengingat pendapatan para pelaku usaha yang semakin menurun belakangan ini, setelah merebaknya penyebaran virus korona. Jika terjadi pemungutan maka akan disebut pungutan liar (Pungli).
“Laporkan jika masih ada yang memungut pajak atau iuran di pasar resmi di dalam para resmi milik pemerintah, hal ini belaku selama wabah virus korona saat ini,” terang Supian.
Kebijakan ini dikeluarkannya untuk meringankan beban masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang berada di pasar. Dirinya pun masih belum memastikan, kepada dinas terkait apakah kebijakan ini telah disampaikan dinas tersebut kepada para pelaku usaha, ataupun petugas pemungut pajak maupun iuran.
Namun, dirinya berharap agar hal ini dapat disosialisasikan baik oleh dinas terkait maupun melalui media. "Saya harap segera disosialisasikan, agar tidak ada lagi pungutan terhadap para pelaku usaha kecil," ungkapnya.
Kebijakan pembebasan pajak, maupun iuran tersebut dikeluarkan Supian mengingat, pendapatan para pelaku usaha yang semakin menurun belakangan ini, setelah merebaknya penyebaran virus korona.
"Dalam kondisi saat ini pendapatan mereka bahkan tidak sampai 30 persen, jadi untuk mengurangi beban mereka kebijakan itu saya keluarkan," jelasnya.
Supian berharap semua pihak dapat memaklumi kondisi ini, sebab kebijakan yang diambil adalah demi kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan pemerintah semata. (yn/dc)