KUALA PEMBUANG - Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir menegaskan sudah melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keluar daerah selama darurat Coronavirus Baru (Covid-19) ini.
Kebijakan ini diambil karena diliburkannya aktivitas perkantoran di Seruyan harus diikuti dengan baik seluruh lapisan masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Yulhaidir, di sejumlah posko penanggulangan virus Corona (Covid-19), dirinya sudah menginstruksikan jika ada ASN yang ingin keluar daerah dengan alasan yang tidak jelas, maka petugas akan menindak dan meminta ASN untuk mengurungkan niatnya bepergian.
Dijelaskannya, saat ini aktivitas pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan maksimal, ASN diperintahkan untuk bekerja mandiri dari rumah.
“Saya sudah mengambil sikap untuk tidak memperbolehkan ASN, bahkan tenaga kontrak untuk bepergian keluar daerah, apalagi keperluannya hanya untuk refreshing,” katanya.
Menurutnya, walaupun saat ini tidak masuk kantor, pemerintah daerah masih memberikan kewajiban kepada ASN dan tenaga kontrak di Seruyan untuk bekerja, maka dari itu ASN harus berada di tempat, tidak boleh keluar daerah.
Bupati menegaskan, hal ini dilakukan selain memberikan contoh kepada masyarakat juga upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Seruyan.
”Kecuali ada urusan penting dan mendesak, ASN baru bisa keluar daerah,” imbuhnya. (hen/fm)