KUALA KURUN – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan ikan afkir jenis patin. Ikan dijual kepada pedagang dari Kota Kuala Kurun.
”Ikan afkir ini adalah benih yang tidak terjual, sehingga dibesarkan oleh Balai Benih Ikan (BBI). Saat sudah layak dikonsumsi, ikan tersebut dijual dan menjadi sumber PAD,” ucap Kepala DPKP Kabupaten Gumas Letus Guntur, Selasa (7/4) siang.
Di Kabupaten Gumas, kata dia, terdapat dua BBI yakni BBI Kuala Kurun dan BBI Tewah, yang menjual berbagai jenis benih ikan untuk dijadikan sebagai sumber PAD. Untuk ikan afkir jenis patin yang baru saja dijual tersebut berasal dari BBI Tewah.
”Secara keseluruhan, berat ikan afkir jenis patin yang dijual mencapai 100 kilogram, dengan harga jual terbilang murah yakni Rp 22 ribu per kilogram. Dari penjualannya itu, kami mendapatkan tambahan PAD sebesar Rp 2,2 juta,” ujarnya.
Mengingat saat ini sedang dalam keadaan pandemi virus korona atau covid-19, maka DPKP Kabupaten Gumas menerapkan layanan antar kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan.
”Dalam waktu dua hari, seluruh ikan afkir jenis patin habis terjual, dan telah diantar oleh pegawai DPKP kepada pembeli di Kota Kuala Kurun. Apa yang kami lakukan ini sebagai upaya untuk mencapai target PAD,” tuturnya.
Dia menuturkan, BBI Kuala Kurun dan Tewah menyediakan berbagai jenis benih ikan yang dapat dibeli masyarakat yang ingin melakukan budidaya ikan, seperti gurame, patin, nila, dan pepuyu. Bahkan, untuk BBI Kuala Kurun sudah mendapat sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tiga jenis ikan, yakni nila, patin, dan gurame.
”Sertifikat itu menunjukkan bahwa kualitas benih ikan nila, patin, dan gurame yang dihasilkan di BBI Kuala Kurun sudah terjamin, serta pembenihan telah dilakukan sesuai standar yang berlaku,” pungkasnya. (arm/yit)