PANGKALAN BUN-Pengumpul dukungan untuk bakal calon Bupati Kobar melalui jalur independen bakal sia-sia jika tidak disertai calon wakilnya. Pengamat Politik Kotawaringin Barat Mudatsir berpendapat, kerja tim sukses pengumpul dukungan berupa KTP warga bisa jadi akan sia-sia jika saat belum menyertakan nama pasangan secara lengkap.
”Saat pengumpulan KTP pertama untuk menggalang dukungan hanya nama calon bupatinya saja yang dijadikan modal, padahal seharusnya dukungan KTP itu untuk pasangan calon,” ujarnya, Kamis (17/3) siang.
Merujuk pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal 41 ayat (1) menyebutkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan. Ada ketentuan di dalamnya termasuk jumlah minimal pengumpulan dukungan KTP.
”Sementara itu, ayat (2) adalah ketentuan calon perseorangan untuk calon bupati dan walikota beserta wakilnya. Ayat ke-2 ini dan selanjutnya harus menjadi perhatian khusus para tim sukses,” lanjutnya.
Selanjutnya pada ayat (3) pasal 41 itu disebutkan bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan diayat (4) ditegaskan bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Ingat, di situ ada kata satu pasangan calon, bukan satu calon bupati atau wakil bupati,” terangnya.
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di DKI Jakarta, salah satu kandidat calon independen kini tim suksesnya harus melakukan verifikasi ulang dan segera mencantumkan nama wakilnya dalam formulir dukungan. Itu menunjukkan betapa pentingnya kelengkapan administrasi dalam memuluskan langkah para calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen.
Terkait tidak adanya gerak dari KPU Kobar perihal masalah pengumpulan KTP dukungan bagi para bakal calon independen, Mudatsir enggan berkomentar. Pihaknya meyakini jika peraturan pilkada di seluruh Indonesia akan berlaku sama.
”Kalau untuk KPU saya tidak berkepentingan untuk komentar. Peraturan terkait Pilkada itu sama diseluruh Indonesia,” pungkasnya.
Komisioner KPU Kobar Siti Wahida belum bisa berkomentar. Saat ini segala informasi tekait Pilkada Kobar harus melalui satu pintu yakni ketua KPU Kobar.
”Kita belum bisa berkomentar, masih menunggu petunjuk dari KPU pusat. Dan semua informasi saat ini harus ada persetujuan dari ketua KPU Kobar,” singkatnya. (sla/yit)