KUALA KAPUAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembanguan fasilitas dan sarana Rumah Potong Unggas (RPU) di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Jalan Lingkar Jepang Kabupaten Kapuas, terus dilanjutkan penyidikannya.
Diketahui pembangunan fasilitas tersebut, telah menelan dana sebesar dana hampir Rp 3,6 miliar. Rinciannya, Rp 2,9 Miliar pada tahun 2015, dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian terdapat juga dari alokasi dana APBN tahun 2016 yang lalu sebesar RP 700 juta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Khomaidi melalui Kasi Pidana Khususnya (Kasipidsus) Stirman Eka mengatakan, kasus tersebut tidak dihentikan dan masih terus berlanjut penyidikannya. Sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan para saksi ahli dan dari kementrian terkait.
"Dalam penanganan kasus Tipikor RPU ini, tidak ada stop atau berhenti. Kami bahkan telah meminta keterangan ke beberapa ahli agar proses penanganan hukum ini cepat selesai," ujarnya.
Stirman melanjutkan, dari pemeriksaan beberapa saksi ahli dan pihak kementrian terkait tipikor RPU tersebut, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan sebanyak belasan saksi.
"Setidaknya sudah ada 17 saksi yang kita mintai termasuk dari kementrian. Jadi tidak ada kata dihentikan dalam kasus RPU ini, terus berjalan," tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasubsi Pidsus Kejari Kapuas Supritson menerangkan, sejauh ini dalam proses penangananya kasus tersebut, pada tahun 2018 pihaknya juga sudah menetapkan seorang tersangka. Dan pihaknya masih terus melakukan pendalaman proses hukumnya lebih lanjut.
"Untuk saat ini kami telah menetapkan tersangka berinisial H salah seorang PPTK dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Kami juga sudah memeriksa pihak rekanan atau pelaksana kegiatan, yaitu PT.CMC,"bebernya.
Supritson juga menegaskan, bahwa selumnya dalam kasus tersebut, yang sempat terhenti adalah prosesnya. Karena sebelumnya adanya pergantian struktur yang mana perpindahan atau mutasi ditubuh Pidsus sendiri. Selan itu, proses terganggu karena adanya kasus Pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa secara maksimal.
Namun demikian tambahnya, proses penyelidikan tetap dilakukan, sebab tidak mungkin tindak pidana korupsi ini hanya lakukan sendiri. ”Pasti ada keterlibatan orang lain. Itu yang saat ini dikejar dan kita pastikan ada tersangka lain," tandas Supritson. (der/gus)