SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 13 Mei 2020 10:48
Bandara Iskandar Belum Layani Penerbangan

Pemkab Ajukan Penangguhan Pembukaan Jalur Udara

BANDARA ISKANDAR ; Sejumlah pesawat komersil saat antre di apron untuk melayani penerbangan beberapa bulan lalu. Pemkab Kobar telah menyurati Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar izin operasi penerbangan menuju ke Kobar ditangguhkan.Hal ini sebagai upaya untuk mendukung wilayah ini yang sedang berdarah-darah melakukan pencegahan penularan Covid-19.(DOK.RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka lagi akses layanan bagi seluruh moda transportasi umum sejak 7 Mei 2020 sepertinya tidak akan sepenuhnya menguntungkan daerah. Terutama untuk daerah yang masih berjuang untuk menghentikan penyebaran masif dari Covid-19. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.Pemkab telah menyurati Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar izin operasi penerbangan menuju ke Kobar ditangguhkan.Hal ini sebagai upaya untuk mendukung wilayah ini yang sedang berdarah-darah melakukan pencegahan penularan Covid-19. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar Fitriyana mengatakan, Kementerian Perhubungan kembali memberikan izin operasional kepada sejumlah maskapai penerbangan untuk melayani pebisnis dan juga sejumlah pengecualian lainnnya. 

"Terkait dengan pemberian izin operasi moda transportasi itu, kepala daerah telah menyurati Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar izin operasi maskapai penerbangan dari dan ke Kobar ditunda dulu," kata Fitriyana, Selasa (12/5). 

Meski pihaknya mengetahui bahwa operasional maskapai itu bukan untuk pemudik, namun hal ini dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk makin banyaknya kasus Covid-19 baru. "Kita berharap hal ini cepat direspon oleh Dirjen Perhubungan Udara," katanya.  

"Kita harap dengan menunda pemberian izin maskapai penerbangan ke Kobar, maka Pemkab bisa fokus untuk menangani kasus Covid-19.Sehingga tidak cemas memikirkan adanya orang masuk melalui Bandara Iskandar yang hendak melakukan bisnis.Karena saat ini semua orang memiliki risiko menularkan dan tertular," jelasnya. 

Hal itu juga dibenarkan Kepala Kantor Pelayanan Unit Bandara Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber. Menurutnya hingga hari ini (kemarin) Bandara Iskandar Pangkalan Bun belum membuka izin operasi untuk penerbangan komersial, lantaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sedang mengajukan surat penundaan izin operasional penerbangan komersil ke Dirjen Perhubungan Udara. 

Surat permohonan penundaan operasional penerbangan tersebut diajukan oleh pemerintah daerah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19."Pemerintah daerah sedang mengajukan penangguhan operasional pesawat komersil ke Dirjen Perhubungan Udara dan kita masih menunggu instruksi selanjutnya," tegasnya, Selasa (12/5). 

Surat resmi pemerintah daerah terkait hal itu baru dikirimkan ke Dirjen Perhubungan Udara kemarin Senin 11 Mei 2020 kemarin.Kendati demikian untuk mengantisipasi permohonan penundaan tersebut ditolak oleh Dirjen Perhubungan Udara, pihaknya telah mempersiapkan pengetatan pemeriksaan kesehatan terhadap para penumpang termasuk sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). 

“Yaitu menerapkan langkah - langkah sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti penerapan social distancing, penggunaan masker, pemeriksaan suhu tubuh protokol kesehatan lainnya,” terang Zuber. 

Terkait dengan syarat menggunakan layanan penerbangan domestik di masa pandemi Covid-19, lanjutnya, penumpang harus menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test, serta surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, Puskesmas serta klinik kesehatan maka Bandara Iskandar menyerahkan hal itu sebagai wewenang KKP dan Dinas Kesehatan kabupaten setempat. 

"Kalau kita tetap melakukan pengawasan ekstra ketat dan apapun permintaan dari gugus tugas Covid-19 akan dilaksanakan, dan ketika masuk bandara kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan arahan gugus tugas," tegasnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, Ahmad Sulkhan menjelaskan, terkait dengan beberapa persyaratan yang wajib dikantongi oleh pengguna layanan penerbangan di masa pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan Kobar seperti pemeriksaan rapid test akan diarahkan ke klinik dan rumah sakit yang melayani pemeriksaan itu. 

"Untuk Dinkes tidak melayani untuk pemeriksaan sesuai SOP dari Kementerian Perhubungan, penumpang pesawat terbang kita arahkan ke klinik swasta dan rumah sakit swasta yang memang memberikan layanan pemeriksaan rapid test dan untuk pemerintah tidak melayani yang seperti itu," ungkapnya. 

Ditegaskannya terkait rapid test, pemerintah daerah sejauh ini hanya melayani untuk program deteksi dini terhadap masyarakat yang sudah diprogramkan oleh pemerintah daerah seperti yang sudah dilakukan selama ini. 

Terkait besaran biaya untuk pemeriksaan cepat (rapid test) Sulkhan tidak mengetahui berapa biayanya, namun diperkirakan di atas Rp300 ribu untuk sekali tes di klinik atau rumah sakit swasta. 

Iajuga mengungkapkan saat ini pemerintah daerah mempunyai stok kebutuhan pemeriksaan rapid test yang telah diprogramkan sebanyak 500 unit."Kalau nanti bandara sudah dibuka akan dilakukan mitigasi terkait kelengkapan persyaratan yang wajib dikantongi oleh penumpang dan kita akan tanyakan ke mereka," pungkasnya. 

Seperti diketahui bahwa dalam dua bulan terakhir, kebijakan transportasi di Indonesia seperti angin rebut yang selalu berubah haluan. Terjadi tarik ulur dari pelonggaran, pengetatan dan terakhir muncul pelonggaran lagi. 

Perubahan dengan rentang waktu cukup singkat itu diantaranya yakni Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 9 April 2020 dan Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 23 April 2020. 

Dari dua aturan ini terlihat seperti sebuah makanan yang sama namun dengan bungkus yang berbeda, sehingga membingungkan kepala daerah yang menegakkan aturan. Kebijakan baru yang berlaku sejak Kamis, 7 Mei 2020 lalu adalah hasil pengembangan dari Permenhub 25/2020.Menhub Budi Karya Sumadi secara resmi membuka seluruh moda transportasi pada orang-orang yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini secara otomatis menganulir larangan pengoperasian berbagai moda transportasi sejak 23 April lalu. Dasar pelarangannya sama mengacu Permenhub 25/2020. Saat itu, penerbangan dalam dan luar negeri dilarang sejak Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020. Kemudian, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. 

Dan kebijakan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019. (rin/tyo/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 15:30

Dishub Kobar Jajaki Pembukaan Rute Kumai-Paciran

PANGKALAN BUN – Dalam upaya meningkatkan konektivitas antardaerah, Dinas Perhubungan…

Jumat, 22 November 2024 15:26

Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, Disnakertrans Kobar Gelar Workshop Bursa Kerja dan Sosialisasi Layanan Disabilitas

PANGKALAN BUN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten…

Jumat, 22 November 2024 15:24

Hampir Rampung, PUPR Kobar Kebut Pembangunan Tiga Box Culvert di Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Tiga box culvert yang dibangun Dinas PUPR…

Jumat, 22 November 2024 15:22

Membanggakan, Dispursip Kobar Raih Lima Penghargaan

PANGKALAN BUN - Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan prestasinya di…

Jumat, 22 November 2024 10:38

Permudah Akses Masyarakat, Dinas PUPR Kobar akan Kebut Proyek Jalan di Aruta

PANGKALAN BUN - Proyek perbaikan jalan di muara Kecamatan Arut…

Kamis, 21 November 2024 10:44

Apresiasi Kinerja DP3AP2KB Tangani Stunting

PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi…

Rabu, 20 November 2024 17:40

BKPSDM Kobar Komitmen Meningkatkan Kualitas Pegawai Pemerintah

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Rabu, 20 November 2024 14:46

DPRD Kobar Siap Dukung Program Makan Siang Bergizi

PANGKALAN BUN - Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, menyatakan kesiapannya…

Rabu, 20 November 2024 12:35

Cegah Balapan Liar, DPRD Kobar Usulkan Pembuatan Sirkuit Khusus

PANGKALAN BUN - Fenomena balapan liar yang marak terjadi di…

Rabu, 20 November 2024 10:35

Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Berpesan Tingkatkan Kepedulian Menjaga Kebersihan Lingkungan

PANGKALAN BUN– Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers