PANGKALAN BUN - Beredarnya informasi pembatalan kesepakatan rapat koordinasi pembahasan salat Idul Fitri membuat sebagian masyarakat bingung. Meski secara umum bisa dipahami mengingat saat ini masih dalam status tanggap darurat pandemi Covid-19, tapi sebagian masyarakat menginginkan agar semua wilayah di Kobar tidak disamaratakan atau minimal ada klasifikasi wilayah yang jelas terkait alasan pembatalan kesepakatan itu.
Seperti yang diungkapkan Anggota DPRD Kobar, Muhammad Syamsuri. Menurutnya informasi pembatalan kesepakatan yang membolehkan salat Idul Fitri 1441 Hijriah hasil rapat Pemkab Kobar, Kemenag, dan MUI Kobar jangan atas dasar pukul rata untuk masing-masing wilayah.
"Di Kabupaten Kobar ini ada desa-desa yang aman dan tergolong zona hijau, masyarakatnya sangat berharap sekali bisa menggelar salat Idul Fitri, jadi menurut saya perlu ada klasifikasi wilayah mana yang boleh dan mana tidak," harap Syamsuri.
Secara umum ia tentu akan mematuhi anjuran pemerintah, tetapi usulan-usulan dari masyarakat perlu menjadi pertimbangan sepanjang protokol kesehatan untuk pencegahan tetap dijalankan. Bahkan jika perlu Polisi bisa terlibat mengamankan jalannya salat Idul Fitri di tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Seperti di desa-desa yang jauh dari keramaian atau pusat episentrum penyebaran Covid-19 di Kobar ini perlu dipertimbangkan,” lanjutnya.
Jika dilarang total, dirinya justru khawatir akan menimbulkan kekecewaan bagi desa-desa yang telah berupaya maksimal menjaga wilayahnya dengan harapan bisa menjalankan aktivitas ibadah terutama di momen Idul Fitri setahun sekali ini.
Syamsuri berharap agar masyarakat tetap tenang dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban hingga keluarnya keputusan resmi atas kabar yang beredar tersebut. “Karena kondusifitas daerah menjadi modal utama dalam menjalankan roda perekonomian masyarakat terlebih dalam situasi pandemi seperti ini,” pungkas Politisi Partai Golkar ini. (sla)