PANGKALAN BUN – gedung walet miring di Jalan Ali Pandi Sarjan, Gang Kayu Putih, RT 09, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya dibongkar. Namun pembongkaran tidak dilakukan seluruhnya. Hanya dua dari empat lantai bangunan saja yang dirobohkan. Keputusan itu diambil setelah pihak Kelurahan Raja melakukan mediasi.
Menurut Lurah Raja Rangga Lesmana, pembongkaran gedung walet tersebut tidak dilakukan keseluruhan, hanya dua lantai bagian atasnya saja, hal ini menyusul adanya perubahan konstruksi bangunan walet tersebut.
Ia mengakui pihak kelurahan sudah beberapa kali melakukan mediasi dan melibatkan PUPR untuk mengkaji secara teknis terhadap bangunan walet yang miring tersebut.
"Termasuk kita buatkan pernyataan di atas materai 6000 dari H Sugianto untuk membongkar bangunan tersebut dan Alhamdulillah sudah mulai dibongkar, sehingga warga yang berada di bawah bangunan tersebut merasa aman," ujarnya, Kamis (21/5).
Pembongkaran tersebut juga didasarkan atas kesepakatan bersama antara Kelurahan Raja, pemilik dan tetangga yang berdekatan dengan bangunan tersebut. Ia berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar memperhatikan kontruksi bangunan dengan volume yang besar, sehingga tidak terjadi dan terulang dikemudian hari demi keselamatan dan keamanan bersama.
Sejauh ini dari pantauan yang dilakukan oleh pihak kelurahan dari ratusan bangunan walet diwilayahnya baru ada satu bangunan tersebut yang mengalami perubahan bentuk. "Sejauh ini belum ada laporan, dan pantauan tim juga sudah berkeliling dan belum ada ditemukan kasus serupa," ungkapnya
Ia juga berharap agar masyarakat dapat melapor sehingga pemerintah sangat dimudahkan dalam mengontrol keamanan dan ketertiban diwilayahnya.(tyo/sla)