PALANGKA RAYA – Kasus penganiayaan berujung penusukan oleh Enggok alias Tenggok (34) warga Jalan Tjilik Riwut, terhadap Agus Priyadi (46) warga Jalan Tjilik Riwut, Selasa (26/5), dalam proses tindak lanjut. Pelaku pun sudah ditahan aparat kepolisian.
Informasi dihimpun media ini dari kepolisian, ternyata Enggok merupakan residivis kasus serupa. Bahkan sudah empat kali masuk dalam jeruji sel tahanan. Tahun 2003, ia divonis 3 bulan di tahan di rutan kelas II Palangka Raya, tahun 2009 divonis satu tahun delapan bulan, tahun 2014 divonis empat bulan dan tahun 2014 divonis tiga tahun karena kasus pembunuhan di Gunung Mas.
Dan kini, ia ditangkap tahun 2020 karena kasus penganiayaan. Diketahui pula tersangka memiliki emosi tinggi hingga mudah tersinggung. Bahkan saat aksi dilakukan, Enggok sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras dan berencana akan melukai korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, sebelum beraksi melakukan penusukan, pelaku mengajak korban untuk minum-minuman keras, kemudian berbincang hingga langsung menusuk korban.
”Tersangka ini menuduh korban membawa lari pacarnya. Tersangka mengajak minum minuman keras di lokalisasi hingga penusukan terjadi. Korban ditusuk dibagian perut , setelah itu lari ke Samapta dan kami melakukan penyelidikan hingga meringkuk pelaku,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom.
Jaladri menambahkan, motif penusukan memang karena perempuan. Sementara saat ini korban sudah pulih dan dalam kondisi sehat. Namun tetap terdapat 2 sentimeter luka akibat tusukan di bagian perut.”Sudah kita proses dan korban selamat, hanya mengalami luka-luka di bagian perut,” tambahnya.
Sementara itu Enggok, mengaku dirinya cemburu karena korban membawa sang kekasih .”Saya akui semua, karena mau nikah dengan wanita tersebut. Pas saya dengar dia ngajak jalan, maka itu saya cemburu hingga melukai korban,” cetusnya. (daq/gus)