KUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) tangkap warga Jalan Kamboja, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai. Lelaki berinisial SS (42) ini terancam hukuman berat karena kedapatan memiliki sabu.
Saat penggerebekan diketahui bahwa SS menyembunyikan sabu seberat 0,28 gram dalam sebuah vas bunga di rumahnya. “Jadi berbekal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku ini kerap melakukan transaksi serta menggunakan narkotika jenis sabu. Langsung kita geledah dan ada ditemukan barang bukti berupa sabu yang mana diakui adalah miliknya,” beber Kasatresnarkoba Ipda Juan R Wagiu, Sabtu (30/5).
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 8 Miliar.
”Dengan penangkapan ini menambah daftar panjang pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kumai. Oleh karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui transaksi atau peredaran narkoba di wilayah itu,” imbau Juan. (sla/gus)