SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Juni 2020 15:36
Satnarkoba Polres Kobar Tangkap Dua Pengedar Sabu
DITANGKAP: Dua pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Kobar Senin (8/6).(SATNARKOBA KOBAR)

PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan dua  pengedar narkoba, yakni Anang Sapri (39) dan Purwanto (39) dari lokasi yang berbeda. Keduanya tidak bisa berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kobar. 

Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan mengatakan, anggota Satnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Ahmad Wongso II, Jumat (5/6).

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan. Sekitar jam 01.00 WIB pada Sabtu (6/6)  anggota menangkap Anang Sapri yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan," kata Ipda Juan Senin (8/6).

Saat ditangkap, anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Anang Sapri. Ternyata di kantong saku celana pendek sebelah kanan terlapor ada barang berupa satu keresek plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 19,09 gram, satu timbangan digital, dan satu HP warna Biru. 

"Sebelum transaksi sabu, sudah kita gagalkan terlebih dahulu. Ternyata terdapat barang bukti sabu dan timbangan yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu," ujarnya. 

Setelah itu, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Saat ditanya mengenai asal muasal sabu, Abang Sapri mengaku pesan dari Purwanto. 

"Mendapat informasi itu, pada hari yang sama kita melanjutkan penangkapan terhadap Purwanto di barak Jalan Natai Suka Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan," sebutnya. 

Saat penangkapan kedua ini, polisi menggeledah barak yang ditempati Purwanto. Polisi mendapat tiga plastik yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu  pipet kaca.

"Kemudian ke dua orang beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/yit) 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers