SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Juni 2020 15:36
Satnarkoba Polres Kobar Tangkap Dua Pengedar Sabu
DITANGKAP: Dua pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Kobar Senin (8/6).(SATNARKOBA KOBAR)

PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan dua  pengedar narkoba, yakni Anang Sapri (39) dan Purwanto (39) dari lokasi yang berbeda. Keduanya tidak bisa berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kobar. 

Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan mengatakan, anggota Satnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Ahmad Wongso II, Jumat (5/6).

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan. Sekitar jam 01.00 WIB pada Sabtu (6/6)  anggota menangkap Anang Sapri yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan," kata Ipda Juan Senin (8/6).

Saat ditangkap, anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Anang Sapri. Ternyata di kantong saku celana pendek sebelah kanan terlapor ada barang berupa satu keresek plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 19,09 gram, satu timbangan digital, dan satu HP warna Biru. 

"Sebelum transaksi sabu, sudah kita gagalkan terlebih dahulu. Ternyata terdapat barang bukti sabu dan timbangan yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu," ujarnya. 

Setelah itu, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Saat ditanya mengenai asal muasal sabu, Abang Sapri mengaku pesan dari Purwanto. 

"Mendapat informasi itu, pada hari yang sama kita melanjutkan penangkapan terhadap Purwanto di barak Jalan Natai Suka Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan," sebutnya. 

Saat penangkapan kedua ini, polisi menggeledah barak yang ditempati Purwanto. Polisi mendapat tiga plastik yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu  pipet kaca.

"Kemudian ke dua orang beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/yit) 

 


BACA JUGA

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Kamis, 02 Oktober 2025 09:54

Dewan Gelar RDP soal Full Day School

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers