SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Juni 2020 15:36
Satnarkoba Polres Kobar Tangkap Dua Pengedar Sabu
DITANGKAP: Dua pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Kobar Senin (8/6).(SATNARKOBA KOBAR)

PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan dua  pengedar narkoba, yakni Anang Sapri (39) dan Purwanto (39) dari lokasi yang berbeda. Keduanya tidak bisa berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kobar. 

Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan mengatakan, anggota Satnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Ahmad Wongso II, Jumat (5/6).

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan. Sekitar jam 01.00 WIB pada Sabtu (6/6)  anggota menangkap Anang Sapri yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan," kata Ipda Juan Senin (8/6).

Saat ditangkap, anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Anang Sapri. Ternyata di kantong saku celana pendek sebelah kanan terlapor ada barang berupa satu keresek plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 19,09 gram, satu timbangan digital, dan satu HP warna Biru. 

"Sebelum transaksi sabu, sudah kita gagalkan terlebih dahulu. Ternyata terdapat barang bukti sabu dan timbangan yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu," ujarnya. 

Setelah itu, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Saat ditanya mengenai asal muasal sabu, Abang Sapri mengaku pesan dari Purwanto. 

"Mendapat informasi itu, pada hari yang sama kita melanjutkan penangkapan terhadap Purwanto di barak Jalan Natai Suka Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan," sebutnya. 

Saat penangkapan kedua ini, polisi menggeledah barak yang ditempati Purwanto. Polisi mendapat tiga plastik yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu  pipet kaca.

"Kemudian ke dua orang beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/yit) 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers