SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Juni 2020 15:36
Satnarkoba Polres Kobar Tangkap Dua Pengedar Sabu
DITANGKAP: Dua pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Kobar Senin (8/6).(SATNARKOBA KOBAR)

PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan dua  pengedar narkoba, yakni Anang Sapri (39) dan Purwanto (39) dari lokasi yang berbeda. Keduanya tidak bisa berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kobar. 

Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan mengatakan, anggota Satnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Ahmad Wongso II, Jumat (5/6).

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan. Sekitar jam 01.00 WIB pada Sabtu (6/6)  anggota menangkap Anang Sapri yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan," kata Ipda Juan Senin (8/6).

Saat ditangkap, anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Anang Sapri. Ternyata di kantong saku celana pendek sebelah kanan terlapor ada barang berupa satu keresek plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 19,09 gram, satu timbangan digital, dan satu HP warna Biru. 

"Sebelum transaksi sabu, sudah kita gagalkan terlebih dahulu. Ternyata terdapat barang bukti sabu dan timbangan yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu," ujarnya. 

Setelah itu, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Saat ditanya mengenai asal muasal sabu, Abang Sapri mengaku pesan dari Purwanto. 

"Mendapat informasi itu, pada hari yang sama kita melanjutkan penangkapan terhadap Purwanto di barak Jalan Natai Suka Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan," sebutnya. 

Saat penangkapan kedua ini, polisi menggeledah barak yang ditempati Purwanto. Polisi mendapat tiga plastik yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu  pipet kaca.

"Kemudian ke dua orang beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/yit) 

 


BACA JUGA

Selasa, 10 Juni 2025 17:19

Bupati Kobar Serahkan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Selasa, 10 Juni 2025 17:19

Turnamen Bola Basket 2025 Resmi Dimulai

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, secara…

Selasa, 10 Juni 2025 17:16

Fraksi Gerindra Minta Pemda Tangani Antrean BBM Subsidi

PANGKALAN BUN– Antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi…

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers