SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Juni 2020 15:36
Satnarkoba Polres Kobar Tangkap Dua Pengedar Sabu
DITANGKAP: Dua pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Kobar Senin (8/6).(SATNARKOBA KOBAR)

PANGKALAN BUN - Satnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan dua  pengedar narkoba, yakni Anang Sapri (39) dan Purwanto (39) dari lokasi yang berbeda. Keduanya tidak bisa berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kobar. 

Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan mengatakan, anggota Satnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Ahmad Wongso II, Jumat (5/6).

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan. Sekitar jam 01.00 WIB pada Sabtu (6/6)  anggota menangkap Anang Sapri yang sedang menunggu seseorang di pinggir jalan," kata Ipda Juan Senin (8/6).

Saat ditangkap, anggota Satnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Anang Sapri. Ternyata di kantong saku celana pendek sebelah kanan terlapor ada barang berupa satu keresek plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 19,09 gram, satu timbangan digital, dan satu HP warna Biru. 

"Sebelum transaksi sabu, sudah kita gagalkan terlebih dahulu. Ternyata terdapat barang bukti sabu dan timbangan yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu," ujarnya. 

Setelah itu, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Saat ditanya mengenai asal muasal sabu, Abang Sapri mengaku pesan dari Purwanto. 

"Mendapat informasi itu, pada hari yang sama kita melanjutkan penangkapan terhadap Purwanto di barak Jalan Natai Suka Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan," sebutnya. 

Saat penangkapan kedua ini, polisi menggeledah barak yang ditempati Purwanto. Polisi mendapat tiga plastik yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu  pipet kaca.

"Kemudian ke dua orang beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/yit) 

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:46

Bupati Harapkan Satpol PP Disiplin Tegakkan Perda

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:45

Percantik Kota, Bupati Kobar Ajak PKL Diskusi

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Seluruh Fraksi Sepakati Enam Ranperda Jadi Perda

PANGKALAN BUN– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Target Pemenuhan RTH 20 Persen Terealisasi Tahun Ini

PANGKALAN BUN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Penerapan Program MBG Menunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menyampaikan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:11

Jika Gagal, Dana Desa Taruhannya

PANGKALAN BUN - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 09 Juli 2025 10:49

Yayasan Al Azhar Launching SPPG

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar) Suyanto…

Rabu, 09 Juli 2025 10:48

Festival Danau Limau Meriahkan HUT Desa Wisata Lalang

PANGKALAN BUN – Festival Danau Limau dengan tema “Mengangkat Kearifan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:44

Eksekutif dan Legislatif Rampungkan Pembahasan Enam Ranperda

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD…

Selasa, 08 Juli 2025 17:07

Kobar Matangkan Persiapan Tuan Rumah PEDA KTNA XIV

PANGKALAN BUN – Menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers