SAMPIT – Ditengah sulitnya mata pencaharian saat ini, ditambah lagi pandemi Covid-19 yang melanda dan menghantam sektor perekonomian. Seorang pria Achmad Rifai alias Arif nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan uang.
Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka pada hari Selasa (9/6).
Kejadian bermula pada hari Jumat (24/4) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Pelita halaman masjid Nurul Iman, telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan cara tersangka mengambil barang berupa tas kulit warna hitam, yang disimpan di dalam jok motor milik korban.
Tas tersebut berisikan uang sejumlah Rp 30 juta, KTP korban, kartu BPJS, cincin permata dua buah, paspor milik korban, kartu kuning, sim C, sim A, satu liontin dan batu kecubung lima buah.
Saat kejadian, korban yaitu M Suni, sedang melaksanakan salat Ashar dan mengetahui pencurian setelah melihat kamera pengawas yang berada di masjid tersebut.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan anggota langsung bergerak untuk menyelidikinya," ungkapnya.
Sehingga pada Selasa (9/6) sekitar pukul 16.20 WIB, berdasarkan info lidik dilapangan, tim Resmob mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada di Jalan Kuningan Mentawa Baru Ketapang.
Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi palaku, dan mengamankan tersangka dirumahnya pada pukul 16.30 WIB. "Setelah diintrogasi dan digeledah, dibadan tersangka ditemukan tiga buah cincin permata disaku celana," sebutnya.
Berdasarkan keterangan, ternyata benar tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Setelah itu tersangka dibawa langsung ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan oleh anggota di lapangan," tutup Jakin. (Dia/dc)