SAMPIT - Jajaran Polda Kalteng, hingga kini terus melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan khususnya di wilayah Kalteng. Sejauh ini, Polda Kalteng masih menyelidiki sedikitnya empat kasus kebakaran hutan dan lahan seperti di Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Katingan dan Pulang Pisau.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada Radar Sampit, Sabtu (13/6).
”Saat ini ada empat kasus kebakaran hutan dan lahan masih dalam penyelidikan Polisi. Selain itu, kami juga sudah menangani dua kasus kebakaran hutan dan lahan,” bebernya.
Hendra juga menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihaknya melakukan pengecekan kesiapan siagaan menghadapi Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.Sementara, pengecekan tersebut nantinya akan dimulai dari Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan.
”Semoga, dengan diadakan kegiatan tersebut, dapat menciptakan Kalteng yang tanggap terhadap bencana Karhutla. Sekalian, kami juga nantinya akan membagikan bantuan bagi yang terdampak Covid-19,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus Karhutla selalu mengakibatkan terjadinya kabut asap di Kalimantan Tengah. Kabut asap membuat terganggunya kesehatan masyarakat, serta aktivitas perekonomian dan pendidikan terganggu.
Untuk itu Hendra juga menegaskan, agar kasus tersebut tidak terulang kembali, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
”Selain itu, jika ada masyarakat menemukan seseorang yang sengaja membakar lahan, harap laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami akan proses lebih lanjut,” tandasnya. (sir/gus)