SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, mengajukan laporan kepada Polres Kotim perihal pencemaran nama baik atas dirinya. Pengaduan itu diajukannya secara langsung pada hari Kamis (4/6).
Rimbun mengatakan, ia melaporkan atau mengadukan perbuatan dengan pencemaran nama baik, sebagaimana pasal 310 ayat (1) KUHP dan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sebagaimana pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1).
Laporannya tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hal itu disebutkan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin. "Laporan itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk terlapor belum dipanggil untuk pemeriksaan," ungkapnya, Rabu (17/6).
Terlapor belum dipanggil karena pihaknya saat ini masih melengkapi alat - alat bukti, dan saksi - saksi yang bersangkutan dalam kasus ini. "Setelah semuanya lengkap maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Dan terlapor nanti akan dipanggil," tandasnya.
Terpisah Rimbun mengatakan, ia merasa dirugikan atas tuduhan dari terlapor, karena atas tuduhan itu ia dipandang orang sebagai orang yang ficik. Padahal menurutnya bukan ia yang melaporkan kasus yang dimaksudkan oleh terlapor.
"Dalam kasus ini saya melaporkan Pendi sebagai terlapornya, karena dari bukti yang ada Pendi ini mengatakan bahwa saya lah orang yang melaporkan enam anggota fraksi PDIP ke Polres Kotim atas kasus dugaan SPPD fiktif," sebutnya beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa Pendi merupakan warga desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim. "Saksinya ada keluarga saya sendiri, yang saat itu mendengar Pendi menyebutkan nama saya yang melaporkan enam anggota PDIP itu," ungkap Rimbun.
Salah satu bukti yang diserahkannya ke pihak Polres Kotim yaitu rekaman suara Pendi, saat membicarakan Rimbun yang melaporkan kasus enam anggota PDIP itu.
"Saat itu saksi Demel memberikan informasi bahwa Pendi mencari saya, dimana saat itu Demel menyebutkan, bahwa Pendi mengatakan saya yang telah melaporkan kasus dugaan SPPD Fiktif itu," ujarnya.
Selanjutnya saksi Kasmo Edot meminta nomor telpon Pendi, dan pada Selasa (2/6) pukul 12.00 WIB, Kasmo menghubungi Pendi untuk menanyakan kepentingannya mencari Rimbun.
Dari percakapan itu pada pokoknya Pendi menuduh Rimbun yang melaporkan enam anggota DPRD Kotim dari fraksi PDIP atas kasus SPPD fiktif.
"Atas tuduhan itu saya merasa keberatan dan merasa nama baik saya dicemarkan. Saya berharap agar laporan ini ditindaklanjuti oleh Polres Kotim sampai menemukan sumbernya," tutupnya. (Dia/dc)