PALANGKA RAYA-Lantaran ketahuan menjual minuman beralkohol tradisional atau jenis Ciu tanpa izin, tanpa dokumen resmi pihak berwenang, seorang kakek berinisial S,usia 75 tahun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Dirinya digerebek dikediamannya di Jalan Mahir Mahar oleh personel Ditsamapta Polda Kalteng, Minggu (28/6). Menariknya miras hasil permentasi pembuatan Tape itu disimpan S di dalam lemari kamar.
Dari S, petugas mengamankan barang bukti berupa galon, uang sebesar Rp 246 ribu dari hasil penjualan Ciu dan 28 botol mineral bekas berbagai ukuran yang sudah terisi dengan ciu. Penangkapan terhadap pelaku penjual miras oplosan tersebut adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya beberapa anak muda yang kedapatan sedang pesta ciu.
Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari S. Kini kasusnya sudah ditangani sesuai aturan hukum. Diketahui S menjual ciu sudah cukup lama dan rata-rata konsumennya para anak muda. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan memeriksa secara detail pelaku. Terlebih terkait pembuatan, distribusi dan penjual miras ilegal lainnya.
”Nah dari melakukan penggeledahan anggota menemukan 28 botol miras jenis Ciu dan barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp 246 ribu hasil penjualan," ujar Wadirsamapta AKBP Timbul Rein K Siregar.
Dipaparkannya, diamankan pelaku ini bermula dari laporan warga bahwa ada penjual miras yang sering didatangi pembeli. Atas hal itu dilakukan lidik dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas menjual miras jenis Ciu di Jalan Mahir Mahar tanpa ada izin resmi. Sampai akhirnya dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti.
”Barang bukti diamankan di lokasi dan disimpan di lemari milik pelaku di dalam kamar. Jadi sudah dikemas dengan berbagai ukuran yang sudah terisi Ciu. Untuk dimintai keterangan dan dilakukam pengembangan,” terang Timbul.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakkan, terlebih dalam hal aktivitas ilegal dan melanggar hukum. Apalagi dalam kondisi pandemi saat ini. Masyarakat pun diminta untuk menjaga kamtibmas dan menghindari konsumsi miras secara ilegal karena dikhawatirkan bisa mengganggu kamtibmas.
”Hukum ditegakkan dan yang melanggar akan ditindak, apalagi menjual miras tanpa izin dan ilegal. Saya imbau kepada warga untuk sama-sama menjaga kamtibmas saat ini. Palangka aman, Kalteng nyaman dan tentram,” Pungkas Timbul. (daq/gus)