SAMPIT – Beredar kabar di masyarakat bahwa pihak kepolisian melakukan kriminalisasi pada tahanan kasus sengketa lahan sawit. Kabar itu beredar setelah meninggalnya salah satu tahanan Hermanus (36) alias Tompel, dalam kasus itu.
Minggu, (26/4) pukul 00.30 WIB, Hermanus pejuang lingkungan dan agraria Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim, Kalimantan Tengah, meninggal dunia di Rumah Sakit dr Murjani Sampit.
Diketahui bahwa Hermanus, petani yang didakwa mencuri buah sawit, sejak awal memiliki penyakit. Sejak persidangan pertama di Pengadilan Negeri Sampit, ia sudah sakit.
Hermanus adalah satu dari tiga pejuang agraria dan lingkungan yang dilaporkan perusahaan. Mereka adalah petani yang ditangkap atas kasus pencurian buah sawit, meski areal tersebut berstatus sengketa dan berada di luar HGU perusahaan PT Hamparan Mas Bangun Persada (PT HMBP).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membantah, kabar yang mengatakan pihaknya mengkriminalisasi korban. Ia juga menyebutkan sampai saat ini dari pihak keluarga korban pun tidak ada menuntut kepada pihaknya.
“Apa yang dilakukan oleh penyidik bukan kriminalisasi, faktanya dua orang yang tersandung kasus ini telah di vonis semua. James Watt 10 bulan dan Dilik delapan bulan,” ujarnya, Selasa (30/6).
Menurutnya, pihak kepolisian tidak pernah mengkriminalisasi, apa yang dilakukan ketiganya itulah yang dipertanggungjawabkan. Jadi tidak ada mencari - cari kesalahan mereka.
“Ada beberapa kali pertemuan dengan masyarakat adat, memberikan pemahaman bahwa antara perusahaan dan masyarakat, mereka adalah hubungan saling menguntungkan,” sebutnya.
Lanjutnya, contoh dengan adanya perusahaan, mereka memerlukan pegawai untuk menjadi tenaga kerjanya. Dan semakin banyak tenaga kerja maka kebutuhan pokok mereka juga akan meningkat. Dan dengan adanya perusahaan itu maka masyarakat yang berjualan didekat perusahaan itu juga akan mendapatkan ke untungan.
Ia juga menyebutkan, sebelumnya pada tanggal (25/4) pukul 10.00 WIB, keluarga korban menjenguk korban untuk memberikan pengobatan alternatif. Untuk itu pihaknya mengizinkan, dengan harapan korban akan lebih sehat karena dijenguk oleh keluarganya.
“Namun kenyataannya keadaan korban tetap tidak membaik,” ujarnya.
Sebagai informasi, James Watt (47) merupakan terdakwa pasal berlapis. Ia dituduh menyuruh Dilik dan Hermanus mencuri buah sawit PT. HMBP yang lokasinya diyakini milik masyarakat. Ketiganya ditahan sejak awal Maret 2020.
Senin (6/4) lalu, Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa James Watt. Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Amalia. Persidangan yang memakan waktu hingga dua bulan itu akhirnya sampai pada pembacaan keputusan, pada Senin (15/6) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa James Watt dan Dilik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
James Watt dikenakan Pasal 107 huruf d UU Perkebunan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni menyuruh melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan. James dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan dipotong masa tahanan.
Sedangkan Dilik dikenakan pasal 107 huruf d UU Perkebunan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan tidak sah memanen hasil perkebunan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan. (dia/dc)