SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotim, akhirnya menetapkan seorang remaja berinisial DS (19), sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Hal tersebut telah diungkapkan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat menggelar press release di Mapolres Kotim, Rabu (22/7).
”Saat ini yang bersangkutan (DS-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Jakin didampingi Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi.
Ia menjelaslan, kejadian bermula saat tersangka dan korban saling kenalan melalui media sosial (Facebook). Setelah kenal, tersangka kemudian mengajak korbannya untuk ketemuan disuatu tempat.
Lalu, keduanya pun bertemu, hingga berduaan disekitar Taman Ria, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Minggu (14/7) sekitar pukul 10.00 WIB siang.
”Saat asyik ngobrol, tersangka mengajak korbannya berhubungan intim layaknya seperti orang dewasa selama 10 menit,” bebernya.
Pada Selasa (14/7) sekitar 12.00 WIB, korban kemudian mendatangi tempat kediaman tersangka, yang ada di Jalan Iskandar 19, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Disana, keduanya kembali melakukan perbuatan yang sama yakni berhubungan intim. Sebelum itu, korban ada diiming - imingi oleh tersangka akan bertanggung jawab jika korban hamil.
”Akhirnya terjadilah hubungan intim selama enam menit, hingga akhirnya korban diinapkan didalam tempat kediaman tersangka selama empat hari,” jelasnya.
Lanjut Jakin, selama empat hari berada di dalam kos - kosan, tersangka diketahui sudah berhasil meniduri korbannya sebanyak tiga kali, sambil dicekoki minuman keras (miras).
”Jadi, tersangka ini melakukan hubungan intim dengan korbannya tanpa ada paksaan. Tapi, yang jadi masalahnya korbannya masih berusia 13 tahun,” tambahnya.
Sehingga kedua orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut. Mendapatkan laporan itu, tersangka langsung diamankan. Saat ini, DS yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu, telah dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak Kepolisian juga akan melakukan upaya upaya lain, diantaranya perlindungan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya. (sir/dc)