SAMPIT – Polda Kalteng sudah menurunkan timnya dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) ke lapangan untuk mengecek aktivitas dugaan perambahan kawasan hutan yang dilaporkan Kelompok Tani Simpei Pambelum di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Setelah kami laporkan persoalan lahan yang digarap perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin tersebut, tim Polda Kalteng dari Ditkrimsus sudah turun mengecek lahan itu. Kami sudah menunjukkan lokasi yang dimaksud," kata pengurus kelompok tani, Luji Dewar, Rabu (29/7).
Dia turun bersama sejumlah anggota kelompok tani. Aktivitas penggarapan masih saja terjadi hampir sebulan terakhir ini. Lahan mereka hampir habis tergarap. Di lokasi juga masih dijaga ketat pengamanan yang mengaku berasal dari PT Swadaya Sapta Putra (SSP) yang juga perkebunan besar swasta.
Lahan sekitar 847 hektare milik kelompok tani yang digarap itu diduga kuat dibekingi perusahaan perkebunan dengan berlindung di balik nama per orangan guna menyisati perizinan. Polda Kalteng, kata Luji, turun atas laporan mereka terkait kasus perambahan hutan dan penggarapan lahan tanpa dokumen analisis dampak lingkungan.
Tim turun ke lokasi tersebut, kata dia, langsung didampingi anggota kelompok tani. Bahkan, pihaknya melihat langsung dugaan perambahan hutan tersebut. Alat berat perusahaan saat itu sedang berada di lokasi untuk menghancurkan lahan yang ada.
”Aparat menyaksikannya sendiri lahan itu digarap dengan alat berat. Mereka terkejut saat tengah bekerja datang aparat. Tim turun Selasa (28/7) kemarin," tegas Luji.
Luji yakin ada pidana yang terjadi dalam penggarapan lahan yang mengatasnamakan lahan pribadi. ”Besar harapan kami kasus ini diproses dan ditindak tegas, karena kami turut dirugikan. Lahan kami seluas 846 hektare digarap mereka," tandasnya. (ang/ign)