SAMPIT- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggagalkan pengiriman setengah kilogram sabu-sabu. Empat orang diamankan. Mereka bernama Husin (21) yang merupakan warga Jawa Timur dan tiga warga Sampit yang terdiri dari Ishak (19), warga Jalan Kopi Selatan Gang Delima Dua; Matjuri (30), warga Jalan Sampoerna II, dan Misnadin (48) warga Jalan Pelita Barat, Gang Nenas.
Mereka dibekuk tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Sampit, Taman Kota Sampit, dan Jalan Pelita Barat Barak warna Hijau No. 2, Jumat (7/8). Dari hasil pemeriksaan , Husin (21) dan Ishak (19) sebagai kurir, Matjuri (30) sebagai pengambil barang, dan Misnadin sebagai pemesan barang haram itu. Barang haram itu dipasok dari Madura, Provinsi Jawa Timur. Kini kasus itu masih dalam pengembangan BNNP Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono menyampaikan, timnya berhasil mengamankan empat pelaku yang terdiri dari kurir, pengambil, maupun pemesan. Barang bukti seberat setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita juga masih melakukan penyelidikan ke lokasi mana barang haram itu diedarkan. Yang kita amankan ini kurir, pengambil dan pemesan,” ujar perwira tinggi Polri ini.
Empat tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda. Polisi masih mengejar pelaku lain, karena diduga mereka jaringan antar provinsi dan yang telah berulang kali beraksi.
Penangkapan dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi. Anggota BNNP Kalteng menyelidiki, hingga diketahui bahwa ada seseorang membawa narkotika dari Jawa Timur. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, aparat langsung mencari yang bersangkutan.
“Tidak lama kemudian target yang dicari berhasil diamankan beserta barang buktinya. Jadi kita amankan Husan, dikembangkan dan berhasil meringkus tiga lainnya. Makanya ini masih dalam pengembangan lain dan semoga bisa berhasil mengungkapnya,” tuturnya.
Dalam penangkapan itu, anggota BNNP Kalteng berhasil menyita sabu sebanyak lima kantong dengan berat setengah kilogram, sejumlah handphone, dan uang tunai milik para pelaku.
“Ini sudah diamankan dan akan dibawa ke BNNP setempat guna menjalani pemeriksaan penyidik terkait kepemilikan barang haram itu. Kita akan dalami kemana sabu itu akan diedarkan.” pungkasnya. (daq/yit)