PANGKALAN BUN – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat Fahrizal Fitri terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat. Ini sebagai buntut mogok kerjanya 30 pegawai BLH karena penerapan absensi empat kali dalam sehari.
Informasi yang dihimpun Radar Pangkalan Bun, Fahrizal Fitri kini statusnya non-job. Namun, hingga kemarin Fahrizal Fitri belum menerima surat keputusan (SK) Bupati Kobar Bambang Purwanto. Sampai Rabu (13/4), Fahrizal Fitri masih tetap ngantor di BLH dan menampati ruangan Kepala BLH.
Menurut Fahrizal Fitri, dirinya kini masih berstatus Kepala BLH Kobar karena belum ada SK pencopotan.”Kalau bupati bicara soal nonjob, saya kurang tahu. Yang saya tahu, saya masih sebagai kepala BLH karena hingga sekarang ini belum menerima SK terkait itu,” kata Fahrizal Fitri.
Diakui Fahrizal Fitri, apel pagi kini sudah dipimpin oleh Kepala BKD Kobar. Dirinya juga masuk BLH dan berada di barisan pegawai saat apel.”Tidak ada masalah, kita ikuti saja. Kalau apel pagi dipimpin kepala BKD memang benar,” sebut Fahrizal Fitri.
---------- SPLIT TEXT ----------
Sebagai PNS, dirinya akan mengikuti apa yang dilakukan bupati. ”Kalau nanti saya diberikan SK resmi, ya akan saya pelajari dulu, apa yang menjadi kesalahan saya. Karena yang saya lakukan itu untuk menegakkan aturan dan supaya para PNS bisa disiplin itu saja,” ujarnya.
Fahrizal berdalih, aturan absensi hingga empat kali sehari tersebut sesuai dengan Surat Kemen-PAN dan RB Nomor 05/M.PAN/1/2003 tentang Jam Kerja. Selain itu, absensi tersebut juga diatur di Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja PNS di lingkungan Pemprov Kalteng. “Yang ada saya jalani saja. Masalah nanti ya mengalir saja,” bebernya.
Bahkan kabar tersebut juga banyak disesalkan banyak pihak. Bupati juga dianggap terlalu dini melakukan nonjob terhadap kepala BLH yang menjalankan aturan supaya PNS disiplin. (rin/yit)